Viral………Terkait adanya kasus dugaan Praktik Pungli pihak sekolah terhadap Siswa/i didik, oknum (Yd) Waka terkesan halangi tugas wartawan, Kasus tersebut Terancam di Laporkan ke APH. 

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS- Tulang bawang barat. Propinsi Lampung.  Viral…..Dengan adanya temuan kasus yang telah diterbit kan di beberapa media sebelum nya terkait dugaan Prektik Pungli yang di lakukan oleh pihak sekolah terhadap siswa/i didik, saat menjelang perpisahan kelulusan siswa/i kelas dua belas (12) oknum Waka Kesiswaan /Humas inisyal (Yd) terkesan halangi tugas wartawan. Oknum kepala sekolah setempat pun terindikasi alergi terhadap pihak media,,Kasus tersebut terancam di laporkan ke APH Selasa (27-5) 2025.

 

Terendus nya kasus ini berawal dari saat tim wartawan jumpai beberapa Nara sumber siswa siswi dan emak mak selaku Nara sumber media terpercaya pasnya di hari Rabu (21/5) 2025 yang menurut mereka saat menjelang kelulusan anak mereka khusus siswa siswi kelas (12) dua belas di pintai atau di palak uang oleh pihak sekolah SMK Negeri (1) Way kenanga dana sebesar Rp 450 ribu rupiah seperti yang di beritakan di beberapa media sebelum nya.

Disisi lain, di beberapa hari berikutnya wartawan pun menerima informasi dari Nara sumber bahwa dari nilai Rp 450 ribu rupiah dana yang di pintai pihak sekolah tersebut di balik kan ke masing masing siswa siswi rp 300 ribu rupiah dan hal asil nya para siswa siswi khusus kelas dua belas (12) hanya terhitung di pintai rp 150 ribu rupiah saja per siswa/i

 

“Maap om ada info perubahan maksudnya dari nilai rp 450 ribu rupiah dana yang sudah kami bayar ke pihak sekolah ternyata di pulang kan lagi senilai rp 300 ribu rupiah, ” Cetus Nara sumber

 

“Jadi hal asilnya hanya rp 150 ribu rupiah saja om kami bayar acara perpisahan, itu om info nya,” sambung Nara sumber.

 

Di lain hari senin (26-5) di konfirmasi wartawan Wakil kepala (Waka) Kesiswaan/Kurikulum sekolah inisyal (Yd) di ruang tamu sekolah ia memaparkan.

 

“Kepala sekolah kami namanya Sri widayati, ngejabat kepala sekolah (KS) sudah berjalan tahun ke dua (2) atau dua tahun jalan pak, “papar (Yd)

 

” Kepala sekolah kami sedang ada acara rapat, kalau bapak mau nunggu silakan saja terserah bapak sih, Terkait berita yang bapak sher ke saya belum saya baca karna saya dalam keadaan sakit dan barusan di rawat, ini bekas infusnya, “lanjut Yd Waka

 

“Terkait temuan bapak yang sudah terkonsumsi jadi berita, siapa sih Nara sumber nya pak dan Terkait bapak minta no HP nya si Kepala sekolah dan no Henpon Ketua atau pihak Komite sekolah terus terang saya keberatan memberikan tampa ijin pemilik, “Sambung Yd

 

Terkait sanggahan berita yang telah bapak terbitkan hal tersebut akan saya kordinasikan baik terhadap Kepala sekolah si penanggung jawab dan terhadap para wali siswa/i

 

Setelah beberapa jam tim wartawan sabar menunggu Kepala sekolah yang sedang rapat, aneh nya yang terjadi, setelah Waka Yd keluar dari ruangan rapat Yd pun terkesan mencegah tim wartawan menghadap Kepala sekolah dengan modus operandi

 

“Pak Kepala sekolah nya mungkin sudah pulang lewat pintu belakang, mobil nya tidak ada lagi, ” Kata Yd

 

Dengan adanya sikap Yd yang terkesan tak koperatip dan telah melecehkan tim wartawan di duga berat oknum pihak sekolah telah bersekongkol mengatur siasat buruk untuk mengintimidasi pihak wali siswa dan siswa siswi yang bisa berpihak ke mereka selalu pihak sekolah sebagai acuan dan alasan serta upaya untuk membela diri.

Ombudsman RI telah mengingatkan sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan.

Perpisahan dapat dilaksanakan secara sederhana di sekolah tanpa membebankan siswa.

Pungutan oleh komite sekolah juga dapat dikenakan sanksi jika bersifat wajib dan mengikat bagi siswa dan orang tua.

 

 

Pihak sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa didik dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda, tergantung pada tindakan pungli yang dilakukan.

Pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e. Pasal ini mengatur tentang gratifikasi yang merugikan negara, termasuk pungli di sekolah.

Hukuman pidana yang mungkin dijatuhkan adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Selain sanksi pidana, pelaku pungli juga dapat dikenakan sanksi kepegawaian, seperti pencopotan jabatan, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan.

Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi: juga mungkin dikenakan, di mana dana yang diperoleh dari pungli harus dikembalikan ke sekolah atau kas daer

Komite sekolah juga memiliki peran penting dalam mencegah pungli. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Jika komite sekolah terlibat dalam pungli, mereka juga dapat dikenakan sanksi yang sama dengan pihak sekolah.

Jika ada pungli di sekolah, orang tua atau siswa dapat melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pelaporan dapat dilakukan secara langsung atau melalui surat, email, atau laman web.

Untuk mencegah pungli, sekolah harus memiliki sistem administrasi yang transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana.

Orang tua/wali murid juga perlu mempertanyakan keperluan dan penggunaan dana yang dipungut oleh sekolah atau komite sekolah.

(Hel***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Pasir Limau Kapas Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Rokan Hilir Gerak Cepat Perbaiki jalan Yang Rusak
Polres Purwakarta Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Purwakarta
Sat Samapta Polres Purwakarta Lakukan Patroli Presisi Saat Long Weekend
Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Lakukan Sambang Kamtibmas Ke Petani
Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Perkenalan di Facebook
22 Desa di kecamatan Tadu Raya Koprasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk” Ini Instruksi Persiden No 9 tahun 2025″
Personel Piket Fungsi Polres Labuhanbatu Laksanakan Pengecekan Rutin Terhadap Tahanan
Teamsus Polres Labuhanbatu Bersama Personel Polsek Panai Hilir Berhasil Ungkap Kasus Penyalah gunaan Narkotika.

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:47 WIB

Masyarakat Pasir Limau Kapas Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Rokan Hilir Gerak Cepat Perbaiki jalan Yang Rusak

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:35 WIB

Polres Purwakarta Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Purwakarta

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:33 WIB

Sat Samapta Polres Purwakarta Lakukan Patroli Presisi Saat Long Weekend

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:31 WIB

Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Lakukan Sambang Kamtibmas Ke Petani

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:15 WIB

Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Perkenalan di Facebook

Berita Terbaru