Ajamu Panai Hulu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Senin, (26/5/2025).
“Biasanya kami menerima insentif berdasarkan hasil kerja dan pencapaian target. Tapi kali ini tiba-tiba berkurang cukup banyak tanpa penjelasan. Tidak ada evaluasi terbuka, tidak ada sosialisasi,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya demi menjaga posisinya.
PTPN IV sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan karyawan, termasuk pemberian insentif kinerja. Pengurangan tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar hak normatif pekerja.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
– Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah secara penuh kecuali jika pekerja tidak melakukan pekerjaan karena kesalahan sendiri. Maka, pemotongan insentif harus dibuktikan dengan penilaian objektif dan transparan.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– Sebagai BUMN, PTPN IV wajib membuka informasi mengenai kebijakan pengupahan dan evaluasi kinerja kepada publik atau pihak internal yang berkepentingan, termasuk karyawan.
Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia BUMN.
– Menegaskan bahwa sistem remunerasi dan insentif harus berbasis kinerja dan disampaikan secara terbuka kepada pegawai sebagai bagian dari tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
Ketua SP – Bun PTPN IV Regional II Persero Perkebunan Ajamu, Ahmad Safril Nasution saat ditemui langsung mengatakan,
“Mengenai hal tersebut sudah duduk sama langsung dengan pihak terkait guna membahas keluhan kawan – kawan. Mudah – mudahan nantinya ada solusi, setelah yang dijanjikan, selanjutnya akan dipertemukan kembali dan duduk sama dengan Plh Manager PKS.” Terangnya.
Sementara itu, Maskep PKS PTPN IV Perkebunan Ajamu, bermarga Pohan hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN IV Kebun Ajamu belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi melalui via WhatsApp.
Penulis : Erikson Nainggolan