Diduga Terjadi Pengurangan Insentif Kinerja, Karyawan PTPN IV PKS Ajamu Mengeluh

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mitra Mabes.com, Labuhanbatu. Sejumlah karyawan di unit kerja PTPN IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun Ajamu, Sumatera Utara, menyampaikan keluhan terkait dugaan pengurangan Insentif Kinerja Individu (IKI) tanpa penjelasan resmi dari manajemen.
Pemotongan insentif ini diduga terjadi dalam satu bulan terakhir dan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, sehingga bisa berdampak penurunan kinerja masing – masing.

Ajamu Panai Hulu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Senin, (26/5/2025).

“Biasanya kami menerima insentif berdasarkan hasil kerja dan pencapaian target. Tapi kali ini tiba-tiba berkurang cukup banyak tanpa penjelasan. Tidak ada evaluasi terbuka, tidak ada sosialisasi,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya demi menjaga posisinya.

PTPN IV sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan karyawan, termasuk pemberian insentif kinerja. Pengurangan tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar hak normatif pekerja.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

– Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah secara penuh kecuali jika pekerja tidak melakukan pekerjaan karena kesalahan sendiri. Maka, pemotongan insentif harus dibuktikan dengan penilaian objektif dan transparan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

– Sebagai BUMN, PTPN IV wajib membuka informasi mengenai kebijakan pengupahan dan evaluasi kinerja kepada publik atau pihak internal yang berkepentingan, termasuk karyawan.

Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia BUMN.

– Menegaskan bahwa sistem remunerasi dan insentif harus berbasis kinerja dan disampaikan secara terbuka kepada pegawai sebagai bagian dari tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

Ketua SP – Bun PTPN IV Regional II Persero Perkebunan Ajamu, Ahmad Safril Nasution saat ditemui langsung mengatakan,

“Mengenai hal tersebut sudah duduk sama langsung dengan pihak terkait guna membahas keluhan kawan – kawan. Mudah – mudahan nantinya ada solusi, setelah yang dijanjikan, selanjutnya akan dipertemukan kembali dan duduk sama dengan Plh Manager PKS.” Terangnya.

Sementara itu, Maskep PKS PTPN IV Perkebunan Ajamu, bermarga Pohan hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN IV Kebun Ajamu belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi melalui via WhatsApp.

Penulis : Erikson Nainggolan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terungkap! Aktivitas Mafia CPO Bandal di Pinang Awan Cikampak 1B, Torgamba Resahkan Warga
Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar dan Sita 13 Bungkus Sabu Siap Edar
(LSM KCBI ) Melaporkan Dua Kepala Sekolah Diduga Korupsi Dana BOS, BOSDA/PSG, Di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.
Unwir Gelar Wisuda 136 Mahasiswa Dari Semua Fakultas
Waskita Diberi Tenggat Tiga Hari, FORMAT Siap Lanjutkan Aksi jika Tak Ada Keputusan
KPUD Empat Lawang Segera Tetapkan Joncik-Arifa’i, Pelantikan Diprediksi Juni 2025
DPC GRANAT Lampung Tengah Berikan Penyuluhan P4GN di Tempat Hiburan Malam.
Kasus Pelecehan Seksual Di Basel, Kapolda Babel Beri Atensi Dan Instruksi Jajaran Masifkan Pencegahan

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:16 WIB

Terungkap! Aktivitas Mafia CPO Bandal di Pinang Awan Cikampak 1B, Torgamba Resahkan Warga

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:14 WIB

Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar dan Sita 13 Bungkus Sabu Siap Edar

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:11 WIB

(LSM KCBI ) Melaporkan Dua Kepala Sekolah Diduga Korupsi Dana BOS, BOSDA/PSG, Di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:09 WIB

Unwir Gelar Wisuda 136 Mahasiswa Dari Semua Fakultas

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:20 WIB

Waskita Diberi Tenggat Tiga Hari, FORMAT Siap Lanjutkan Aksi jika Tak Ada Keputusan

Berita Terbaru

NASIONAL

Unwir Gelar Wisuda 136 Mahasiswa Dari Semua Fakultas

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:09 WIB