Respon DPW SWI Aceh, Adhifatra: Penyerahan Pulau Aceh ke Sumut Bentuk Ketidakadilan Wilayah

Senin, 26 Mei 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Mbs.com Sekretaris Wilayah DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, Adhifatra Agussalim, angkat bicara terkait penetapan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara, adalah bentuk ketidakadilan wilayah.

 

Menurut Adhifatra, keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumatera Utara, merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah, fakta administratif, dan kedaulatan wilayah Aceh.

 

“Ini bukan sekedar soal garis batas, tetapi ini menyangkut martabat dan integritas wilayah Aceh. Keputusan ini tidak berpihak pada keadilan dan tidak mempertimbangkan rekam jejak administratif bahwa keempat pulau tersebut sejak dulu berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Adhifatra, kepada ketik.co.id, Senin, 26 Mei 2025.

 

SWI Aceh, kata Adhifatra, menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan tersebut dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menempuh jalur hukum dan administratif dalam memperjuangkan kembalinya pulau-pulau itu ke wilayah Aceh.

 

Ia juga mengingatkan, polemik ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat konsolidasi semua elemen di Aceh, termasuk insan pers, agar tetap solid dan menjaga kepentingan daerah.

 

“Kami menyerukan kepada seluruh wartawan, khususnya anggota SWI, agar terus mengawal isu ini dengan independen, kritis dan tetap berpegang pada kebenaran. Ini saatnya media menjadi alat perjuangan rakyat Aceh,” katanya tegas.

 

Lebih lanjut, Adhipatra juga meminta agar Mendagri membuka ruang dialog terbuka dan melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, serta akademisi agar masalah ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

“Keputusan sepenting ini tidak bisa dibuat sepihak tanpa proses musyawarah yang adil. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas atas dasar kebangsaan dan keutuhan daerah,” tutup Adhifatra.

 

Jurnalis Zaelani Bako

Mitra mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Berita Terbaru