Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Undang-Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 huruf k, kepala desa memiliki tugas untuk menyelesaikan perselisihan antar masyarakat.

Dengan adanya tugas tersebut, kepala desa wajib membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang timbul termasuk sengketa tanah.

Salah satu warga gunungsari kecamtan citerup,kabupaten Bogor,wahyu hidayat, melalui tim kuasa hukumnya yang dirinya membeli tanah seluas 3.000M2 tahun 2020,namun ada oknum yang mengaku dan menguasai objek tanah dan memalsukan surat.

Melalui desa,ke dua belah pihak yang di fasilitasi oleh kepala desa gunungasari dengan undangan pada hari kamis tgl 22 Mei 2025 ahirnya bersedia bertemu bermediasi.22/05/25

Inisial (ED) yang merasa beli kepada oknum yang sudah meninggal almarhum (sl) di tahun 2022 sementara wahyu hidayat membeli langsung ke PT swadaya Ridatama di tahun 2020,artinya wahyu beli seblum di beli oleh ND.

Sementara pihak Dirut PT swadaya Ridatama saat di konfirmasi, ia mengatakan saya belum pernah menjual ke siapapun, selain yuliansyah Karto putro,dan wahyu hidayat, seluas 200m2 ia pun merasa di palsukan tanda tanganya oleh ND. capnya.

Selain seluas tanah 200m2 masih dirut PT swadaya ridatama, ia pun megaakan belum pernah menjual kepada mantan Rw ujang,Ibnu dan Dadan dari keluarga ND yg masih mengakui tanah seluas 115m2 yang di akui oleh sodara ND.

Ke dua belah pihak saat walidasi data di kantor desa semua yang hadir dalam mediasi pun mengatakan (ED) beli tanah yang tidak sah karena wahyu hidayat lah membeli duluan.

Masih di kantor desa gunungsari, (ED) ahirnya mengakui kalau dirinya ketipu beli objek tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini melalui tim kuasa hukum wahyu hidayat,meminta agar persolan-peraoalan tanah di desa gunungsari citerup kabupaten bogor sebelum warganya berurusan dengan hukum alangkah baiknya di bantu untuk di fasilitasi oleh kepala desa. Tutupnya.

 

Red-sulkam.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Dukung Program Presiden Republik Indonesia
Kadinsos Indramayu Siap Support Program Pemerintah Soal Sekolah Rakyat ‎(SR)
SD N 1 Blang Gleum Gelar Pelepasan  
Nelayan Aceh Timur Ditangkap Di Thailand, Bupati Surati Kemlu RI
Anggota Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18/BDA Berjibaku Bersihkan Pohon Tumbang
Wakil Bupati OKU Hadiri Lepas Sambut Karutan Baturaja dan Sertijab Ketua DWP. 
Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Polres Tebo Tahan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Desa Kemantan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Dukung Program Presiden Republik Indonesia

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:29 WIB

Kadinsos Indramayu Siap Support Program Pemerintah Soal Sekolah Rakyat ‎(SR)

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:27 WIB

SD N 1 Blang Gleum Gelar Pelepasan  

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:25 WIB

Nelayan Aceh Timur Ditangkap Di Thailand, Bupati Surati Kemlu RI

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:23 WIB

Anggota Polsek Banda Alam Bersama Koramil 18/BDA Berjibaku Bersihkan Pohon Tumbang

Berita Terbaru

NASIONAL

SD N 1 Blang Gleum Gelar Pelepasan  

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:27 WIB