Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai||MBS- Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Dari tiga pelaku yang terlibat, satu berhasil diamankan sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai. Kasus ini bermula dari laporan korban Erwinsyah, SH, yang rumahnya di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan dibobol maling pada pagi hari tanggal 21 April 2025.

Adapun Barang-barang berharga yang dicuri oleh pelaku seperti satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro, tablet anak merk Easytech, dompet berisi uang Rp 500.000, serta dua jam tangan hilang dari dalam rumah.

Istri korban, Fitri Aprida, yang pertama kali menyadari kejadian tersebut, segera membangunkan suaminya dan melakukan pencarian, namun barang bukti tidak ditemukan. Upaya pelacakan berlanjut hingga korban mendapat informasi dari temannya, Dedi Pardian, yang menerima penawaran penjualan tablet yang ternyata miliknya. Dari informasi tersebut, identitas tersangka S alias R alias Safrizal pun terungkap.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin bergerak cepat menangkap Safrizal di Medan Deli. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua betis tersangka. Safrizal kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk perawatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Safrizal melakukan pencurian bersama dua rekannya, A alias Ardiansyah dan R alias Rafli, yang hingga kini masih buron. Selain pencurian di rumah Erwinsyah, mereka juga diketahui mencuri di rumah warga lain dan Safrizal pernah terlibat kasus penganiayaan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, tablet, dan alat-alat lain yang digunakan dalam pencurian. Safrizal dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres menegaskan, upaya pengejaran terhadap dua tersangka lain masih terus dilakukan, dan masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron
Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri
Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.
PLN UPT,bojonggede Diminta Tindak tegas oknum pengusaha pasar malam yang mencuri aliran listrik.
Kecamatan tajur halang di duga tutup mata terkait adanya pasara malam ilegal.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:25 WIB

Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:00 WIB

Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel

Berita Terbaru

NASIONAL

SD N 1 Blang Gleum Gelar Pelepasan  

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:27 WIB