Bejat! Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Punggur

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/25)

Korban dalam kasus ini adalah N (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Bulan Mei dan Oktober 2024, di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama di Bulan Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (23/5/25).

Kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek bahwa pelaku selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing.

Disaat bersaman lanjutnya, korban datang kerumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.

“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terang Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada penangkapan terhadap pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025, saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.

Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KSPSI Apreasiasi Langkah Kapolri Selesaikan Masalah Buruh PHK
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya
Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo
Bocah 10 th Kakinya Terluka Parah Akibat Keramik Pecah Saat Bermain Di BJ Waterboom
Bupati Dan Wabup Perintahkan Kadis PUPR Untuk Normalisasi Sungai Maja
Jelang HUT Bhayangkara, Polres Purwakarta Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Ojol
Polres Purwakarta Evakuasi Mayat Tanpa Identitas Di Halte Sadang
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN Ke Desa-desa

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:02 WIB

KSPSI Apreasiasi Langkah Kapolri Selesaikan Masalah Buruh PHK

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:01 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:57 WIB

Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:47 WIB

Bocah 10 th Kakinya Terluka Parah Akibat Keramik Pecah Saat Bermain Di BJ Waterboom

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:46 WIB

Bupati Dan Wabup Perintahkan Kadis PUPR Untuk Normalisasi Sungai Maja

Berita Terbaru

NASIONAL

KSPSI Apreasiasi Langkah Kapolri Selesaikan Masalah Buruh PHK

Jumat, 13 Jun 2025 - 08:02 WIB

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Indramayu Tambah Titik E- TLE, Catat Ini Lokasinya

Jumat, 13 Jun 2025 - 06:12 WIB