Polres Lebak ungkap narkoba Januari – Mei 2025 capai 29 kasus kriminal narkotika

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lebak ungkap narkoba Januari – Mei 2025 capai 29 kasus kriminal narkotika

 

Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ( narkoba) sejak Januari sampai 21 Mei 2025 mencapai 29 kasus dengan 30 tersangka.

“Semua tersangka narkoba itu diproses secara hukum guna memberikan efek jera,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana di Lebak, Banten, Kamis.

 

Pengungkapan narkoba sebanyak 29 kasus itu terdiri dari 14 kasus sabu-sabu, 14 kasus obat terlarang dan 1 psikotropika.

 

Mereka para tersangka tersebut kebanyakan usia produktif dan berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan, nelayan hingga anak berhadapan hukum.

 

“Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan rehabilitasi,” katanya menjelaskan.

 

Menurut dia, pengungkapan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan juga laporan dari masyarakat.

 

Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.

 

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, meski keterbatasan petugas di lapangan dengan wilayah Lebak sangat luas,” katanya.

 

Ia mengatakan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ulama dan para jawara harus dilibatkan.

 

Peran masyarakat jelas yang mengetahui kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya kerja sama agar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba.

 

Selain itu juga Satnarkoba Polres Lebak kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba, karena bisa menghancurkan masa depan mereka.

 

“Kami belum lama ini melibatkan KNPI dan DPRD setempat melakukan sosialisasi dan edukasi pemberantasan dan pencegahan narkoba,” katanya menjelaskan.

 

Ia mengatakan, selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak masuk kategori rawan, karena memiliki Perairan Samudera Hindia dan Selat Sunda bagian selatan yang begitu luas.

 

Selain itu juga Kabupaten Lebak sebagai penyangga Ibukota Negara juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta juga mudah menggunakan akses transportasi KA Commuterline.

 

Dimana di daerah itu merupakan kartel- kartel narkoba.

 

Dengan demikian, pihaknya menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk pemberantasan narkoba.

 

Para tersangka narkoba itu, kata dia, dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang – undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas ) tahun penjara.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya mengapresiasi keberhasilan Polres Lebak mengungkap dan menangkap pelaku narkoba, sehingga dapat menyelematkan masyarakat.

 

Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga ke akar-akarnya.

 

Selain itu juga narkoba musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir

 

“Kita berharap kepolisian dapat menangkap pelaku – pelaku narkoba guna melindungi masyarakat,karena banyak korban pecandu barang haram itu kehilangan masa depan juga hingga meninggal,” katanya.

 

Kabiro mbs(H.solihin)

Facebook Comments Box

Editor : H.solihin

Berita Terkait

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   
Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   
Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029
Final Turnamen Semi Open Bola Voly Se-Kabupaten Aceh Tengah- Bener Meriah,Gibran Ras Vs Merpati Putih,
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD 
Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuliskan dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di lahan Tambak Udang milik PT VIP yang berada di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:42 WIB

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:38 WIB

Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:32 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:12 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:06 WIB

Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru