Kadis BudPorapar dan Bendahara Ditahan Kejari DeliSerdang. 

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DeliSerdang (sumut) -MBS. Com Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Parawisata/Kadis BudPorapar DeliSerdamg dan Bendahara pengeluaran di tetapkan Kejaksaan Negeri/Kejari DeliSerdang, sebagai tersangka dugaan Korupsi dan langsung dilakukan penahanan, Selasa 20 Mei 2025.

 

Kedua tersangka berinisaial Is selaku kepala Dinas dan MHS selaku Bendahara pengeluaran pada Dinas BudPorapar DeliSerdang,diduga korupsi perjalanan dinas biaya Atlit, Pelatih, serta pemantau pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara/PorProvsu dan belanja perjalanan dinas biasa Atlit, Pelath,serta belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlit pada pekan Paralimpiade Nasional/Papernas Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian Negara Rp. 611.200.000.-

 

Penetapan tersangka itu disampaikan kepala Kejaksaan Negeri/Kejari DeliSerdang.

Mochamad Jeffry,SH.MHum melalui siaran Pers nya yang diterima TimsusMedia.com

Melalui kadi intelijen, Boy Amali,SH.MH,Selasa 20 Mei 2025 diLubukPakam

 

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya menjalani penahanan selama 20hari di yakni Is di Rutan Kelas I Medan , dan MHS menjalani penahanan di Rutan Perempuan kelas II Medan.

 

Kejari DeliSerdang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat melanggar primer pasal 2 ayat 1jo pasal18 subsider pasal 3 jo pasal 18 undang – undang RI nomor 20 Tahun2001,tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1ke 1 KUHPidana.

Disampaikan, penetapan tersangka itu menjadi atensi bersama,dinana masyarakat bersama-sama dengan kejaksaan RI tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan Kejari DeliSerdang akan tetap menginformasikan terkait kasus tersebut.

( Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Lampung Tengah Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL
Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Sambangi SPBU Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah Penyaahgunaan BBM Subsidi
Bhabinkamtibmas Polres Tebo Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Dua Lokasi, Tanaman Jagung Tumbuh Subur
Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online
Diduga Agen Rokok Ilegal Kebal Hukum, APH Diharap Bertindak Tegas
Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban   kapolda sumut
Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban kapolda sumut
BADAN PERMUSAWARAHAN DESA CITERUP, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN SEKDES CITERUP MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5 JUTA PER TITIK.

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:34 WIB

Sat Lantas Polres Lampung Tengah Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:09 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Sambangi SPBU Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah Penyaahgunaan BBM Subsidi

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:58 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Tebo Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Dua Lokasi, Tanaman Jagung Tumbuh Subur

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:19 WIB

Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:05 WIB

Diduga Agen Rokok Ilegal Kebal Hukum, APH Diharap Bertindak Tegas

Berita Terbaru