Dishub Pasang Palang/portal di Simpang HSJ, Tangki CPO PT HSJ Tidak Lagi Bisa Melintas Mei 21, 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_1072

oppo_1072

Labuhan batu mitramabes.com Dishub Pasang Palang/portal Masuk Simpang HSJ, Tangki CPO PT HSJ Tidak Lagi Bisa Melintas Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Bersama Warga Memasang Palang di Simpang HSJ, Rabu (21/5/2025 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu akhirnya memasang palang pembatasan dimensi angkutan yang diperbolehkan melintas di persimpangan jalan kabupaten Dusun Sei Mambang hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Pemasangan palang dilakukan Dishub atas desakan warga yang merasa dirugikan akibat keluar masuknya angkutan melebihi kapasitas 8 ton, terutama angkutan-angkutan tangki Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang selama ini dituding sebagai penyebab rusaknya jalan, serta retaknya bangunan sejumlah rumah warga.

 

“Benar hari ini dilakukan pemasangan palang di simpang HSJ. Kami dari Persatuan Pemuda Simpang sangat berterimakasih kepada Dinas Perhubungan atas tanggapanya terhadap keluhan kami,” ungkap Rimba Sianturi kepada mitramabes..com, Rabu (21/5/2025).

 

Untuk ukuran palang yang dipasang, lanjut Rimba, tinggi 3 meter dengan jarak antara palang selebar 3,5 meter. Ukuran palang ini diperkirakan hanya bisa dilalui oleh angkutan yang memiliki dimensi sesuai Perda yang ada.

 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu melalui Kepala Bidang Angkutan Darat, Ali Guntur mengatakan dana untuk pengadaan tiang palang/portal tersebut berasal dari anggaran yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Sedangkan alasan pemasangan palang, kata Ali, sesuai dengan peraturan yang telah disahkan, termasuk adanya permintaan dari warga.

 

“Ada permintaan yang masuk ke dishub dari warga simpang HSJ, desa Sei Tampang. Jadi kami memenuhi tuntutan tersebut,” kata Ali Guntur, Senin (19/5/2025),

 

Pemasangan palang ini sebelumnya menyebabkan konflik antara pihak perusahaan dengan sejumlah warga yang mengatasnamakan Persatuan Pemuda Simpang (PPS) HSJ. Bahkan, warga sempat melakukan penghadangan terhadap angkutan-angkutan yang melebihi tonase sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten Labuhanbatu.

 

Sementara itu, Komisi IV DPRD Labuhanbatu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat Desa Sei Tampang, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) dan PT Indo Sepadan Jaya (ISJ), menegaskan agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu wajib mentaati aturan yang telah disahkan.

 

“Pertanyaan saya, apakah diantara kita semua disini (peserta RDP-red) ada yang menolak Perda Nomor 7 Tahun 2024 ? Kalau tidak ada maka kita sepakat perda diterapkan. Tidak ada yang boleh melanggar,” tegas Parulian Manik, Ketua Komisi IV DPRD Labuhanbatu dalam RDP yang digelar di ruangan Komisi IV, Jumat (9/5/2025).

 

Pengusaha Berani Tabrak Perda Nomor 7 Tahun 2024, Komisi IV DPRD Bahkan secara tegas Eko mengultimatum perusahaan yang tidak mau mengikuti peraturan yang telah ditetap agar angkat kaki dari Kabupaten Labuhanbatu.Ungkap nya

((S.gulo))

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas Anggota TNI AD 141 / AYJP Muara Enim Tugas kan Di Fayit Papua
Desa Sukasari Desa Pertama Yang Sudah Menyerahkan Dokumen Pengajuan Pengurus Koperasi Merah Putih Ke Dinas Koperasi Kab Bekasi
Rajut Kebersamaan dan Solidaritas, Ditpamobvit Polda Lampung Gelar Nonton Bareng “Sayap-Sayap Patah 2”
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Lampung Tengah Bersama Sat Brimob Polda Lampung Gelar Patroli Gabungan
Bupati Zukri Melantik 7 Pejabat Eselon II dan Direktur Bank BPR Dana Amanah
Polisi Ramah, Anak Ceria: TK ABA Bandar Jaya Barat Kunjungi Polres Lampung Tengah
TERJADI DEMO di PT CPI PT CIPTA PEKERJA iNDONESIA : di kabupaten Ogan Komering Ilir kecamatan airsugian desa bukit batu
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:27 WIB

Satgas Anggota TNI AD 141 / AYJP Muara Enim Tugas kan Di Fayit Papua

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:22 WIB

Desa Sukasari Desa Pertama Yang Sudah Menyerahkan Dokumen Pengajuan Pengurus Koperasi Merah Putih Ke Dinas Koperasi Kab Bekasi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:02 WIB

Rajut Kebersamaan dan Solidaritas, Ditpamobvit Polda Lampung Gelar Nonton Bareng “Sayap-Sayap Patah 2”

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:41 WIB

Bupati Zukri Melantik 7 Pejabat Eselon II dan Direktur Bank BPR Dana Amanah

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:40 WIB

Polisi Ramah, Anak Ceria: TK ABA Bandar Jaya Barat Kunjungi Polres Lampung Tengah

Berita Terbaru