Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seirampah, Sergai||MBS- Aksi pencurian yang terjadi di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (18/05/2025 berhasil diungkap hanya dalam waktu dua jam oleh Tim Sat Reskrim Polres Sergai.

Pelaku diketahui bernama Zulkarnain (40), warga Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah, diamankan di kediamannya saat mencoba menjual barang curian.

Korban bernama M. Yasir, seorang wiraswasta awal mulanya koran mengetahui bahwa mesin Kopi dan Genzet miliknya dicuri setelah saksi yang bernama Izhar Rachmadsyah menelepon korban. Kemudian M. Yasir bersama Selviana (istri) langsung menuju ke lokasi usaha kopinya di Dusun I Desa Sei Rampah. Di sana, mereka menemukan bahwa mesin pembuat kopi dan mesin genset yang disimpan dalam mobil ekspas milik korban telah raib.

Setelah melakukan pengecekan, M. Yasir mencurigai Zulkarnain sebagai pelaku, dan merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.

Sat Reskrim Polres Sergai setelah menerima laporan dari korban melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, di Tenda Biru Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.

Pelaku Zulkarnain ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian. Dari interogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa mesin pembuat kopi dan mesin genset yang dicurinya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Menurut IPDA Ibnu Irsady, pelaku Zulkarnain berikut dengan barang bukti telah diamankan untuk sebagai pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengembangan, pelaku mengaku bahwa dia melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni Surya (S), yang juga berasal dari Desa Sei Rampah.

Pelaku Zulkarnain dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap Surya masih terus dilakukan.

Kepala Bagian Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga pelaku utama berhasil ditangkap. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri
Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.
Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan
Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara
Tertidur Pulas, Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak Diringkus Tim Macan Selatan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51 WIB

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:10 WIB

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:54 WIB

Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:09 WIB

Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.

Berita Terbaru