Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seirampah, Sergai||MBS- Aksi pencurian yang terjadi di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (18/05/2025 berhasil diungkap hanya dalam waktu dua jam oleh Tim Sat Reskrim Polres Sergai.

Pelaku diketahui bernama Zulkarnain (40), warga Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah, diamankan di kediamannya saat mencoba menjual barang curian.

Korban bernama M. Yasir, seorang wiraswasta awal mulanya koran mengetahui bahwa mesin Kopi dan Genzet miliknya dicuri setelah saksi yang bernama Izhar Rachmadsyah menelepon korban. Kemudian M. Yasir bersama Selviana (istri) langsung menuju ke lokasi usaha kopinya di Dusun I Desa Sei Rampah. Di sana, mereka menemukan bahwa mesin pembuat kopi dan mesin genset yang disimpan dalam mobil ekspas milik korban telah raib.

Setelah melakukan pengecekan, M. Yasir mencurigai Zulkarnain sebagai pelaku, dan merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.

Sat Reskrim Polres Sergai setelah menerima laporan dari korban melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, di Tenda Biru Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.

Pelaku Zulkarnain ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian. Dari interogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa mesin pembuat kopi dan mesin genset yang dicurinya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Menurut IPDA Ibnu Irsady, pelaku Zulkarnain berikut dengan barang bukti telah diamankan untuk sebagai pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengembangan, pelaku mengaku bahwa dia melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni Surya (S), yang juga berasal dari Desa Sei Rampah.

Pelaku Zulkarnain dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap Surya masih terus dilakukan.

Kepala Bagian Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga pelaku utama berhasil ditangkap. (Zai)

Berita Terkait

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Berita Terbaru

NASIONAL

PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Dimana?.

Senin, 9 Feb 2026 - 14:34 WIB

NASIONAL

Kecamatan Darul Makmur Gelar Musrembang Tahun 2026.

Senin, 9 Feb 2026 - 14:19 WIB