Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Pada hari Selasa 20 mei 2025, sekira pada pukul 23.00 wib, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 dari KUHPidana, dengan dasar nomor: LP/B/41/V/2025/SPKT/Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara-/Polda Sumatera Utara.

Yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jln. Bangau Linkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Rabu 21/05/2025.

Kejadian tersebut setelah adanya pelaporan dari atas nama Idris.S (63 thn), laki laki beragama Islam, Denga status pekerjaan sebagai Nelayan perikanan, yang tinggal dialamat, Jalan Hang Tuah, Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Adapun yang menjadi korbannya atas nama, Muhammad Amri (39 thn), laki laki, beragama Islam, dengan status pekerjaannya sebagai seorang Nelayan, yang tinggal dialamat, Berdikari Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Adapun pelaku (tersangka)nya adalah, MB (Sibad/Pandu) (42 thn), laki laki, beragama Islam, dengan status pekerjaannya sebagai Nelayan, yang tinggal dialamat Dusun II Pematang, Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Ada pun yang mengetahui kejadian tersebut (saksi saksi): Erwin (41 thn), laki laki, beragama Islam, dengan status pekerjaannya sebagai Wiraswasta, yang tinggal dialamat, Dusun Tiga Dolok Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Feri Sandria (29 thn), laki laki, beragama Islam, yang tinggal dialamat, Dusun Pematang Tengah, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun dengan Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pkl 23.00 Wib, pada saat pelapor sedang tertidur dirumah, lalu dibangunkan oleh anak pelapor bernama Farisa dengan mengatakan, “Yah, itu bang Amri berdarah darah datang kerumah”, kemudian pelapor pun menemui korban (Muhammad Amri), dan bertanya kepada korban “Kenapa kau Amri.?”, dan dijawab korban “Aku ditikam oleh Ibat”, sambil sikorban memegang bahu sebelah kiri, dalam keadaan luka serta baju penuh darah, dan pada saat pelapor membawa korban keluar dari rumah, pelapor melihat Usri melintas didepan rumah pelapor, lalu pelapor meminta tolong kepada Usri untuk membawa korban kerumah sakit /Puskesmas, saat itu pelapor melihat bahu sebelah kiri korban sudah berdarah, kemudian, pelapor memberi tahu kepada orang tua korban, dan dari akibat kejadian itu, korban mengalami 2 (dua) luka robek dibahu kiri, selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras, untuk diproses menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Adapun dari Kronologi Penangkapan, Pada hari Selasa tgl 20 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wiib, atas informasi dari keluarga korban, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bangau Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, lalu Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H, yang bersama dengan Unit Opsnal Polsek Medang Deras, langsung menuju kelokasi tersebut.

Dari hasil yang dilakukan penangkapan, dari pihak Polsek Medang Deras berhasil mengamankan pelaku, atas nama MB (SIBAT ALS PANDU), lalu pelaku pun diboyong (dibawa) ke Polsek Medang Deras, guna untuk di proses menurut hukum yang berlaku.

Adapun dari tindakan yang sudah dilakukan dari pihak kepolisian Medang Deras, telah melakukan Cek Olah TKP, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sikorban dan juga mengambil keterangan dari pihak saksi saksi, juga telah melakukan penyitaan barang bukti, seperti, 1 (satu) buah pisau belati, 1 (satu) helai baju warna hitam kotak kotak, 1 (satu) helai celana lea panjang.

Adapun dari rencana atau tidak lanjut dari pihak Polsek Medang Deras, untuk melanjutkan permasalahan tersebut serta pengiriman berkas dari perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan BB, Visum Et revertum terhadap korban, dari hasil keterangan saksi saksi, juga dari hasil keterangan Tersangka (tsk), serta mengirimkan berkas SP2HP kepada pelapor. (Albs/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron
Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.
PLN UPT,bojonggede Diminta Tindak tegas oknum pengusaha pasar malam yang mencuri aliran listrik.
Kecamatan tajur halang di duga tutup mata terkait adanya pasara malam ilegal.
Begini Kronologis Kasus Pembunuhan Yang Terjadi di Desa Bogak

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:25 WIB

Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:00 WIB

Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel

Berita Terbaru