Polres Rokan Hulu Tangkap Pelaku Pelecehan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul MBS  Pelaku berinisial JS (20) Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berinisial JS (20) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu setelah dilaporkan oleh orang tua korban, seorang pelajar berusia 16 tahun.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah korban dinyatakan hilang sejak Selasa pagi (13/5). Saat itu, korban berpamitan kepada ibunya, N Br. Manullang, hendak berangkat ke sekolah, namun tak kunjung pulang.

 

Ibunda korban kemudian melapor ke Polres Rokan Hulu setelah upaya pencarian secara mandiri tidak membuahkan hasil. Ia juga sempat berkonsultasi dengan IPDA Sarlin Sihotang, SH, selaku Paur Humas Polres Rokan Hulu yang menyarankan agar segera membuat laporan resmi.

 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, korban berhasil ditemukan bersama pelaku JS. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali, termasuk saat membawa korban ke Pekanbaru.

 

“Tersangka sudah kami amankan, dan korban telah mendapatkan pendampingan. Kami serius menangani kasus ini,” ujar AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Rohul.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

 

1 helai baju lengan panjang warna merah muda bermotif bunga

 

1 helai celana panjang warna hitam

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

 

“Kami akan proses hukum pelaku seadil-adilnya. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tegas Kasat Reskrim.

 

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan lembaga perlindungan anak.”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya
Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.
Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Upacara Hari Bhayangkara ke -79 Tahun 2025, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Kaur
Bappeda-Litbang Gelar Cipta Inovasi Unggulan Indramayu (GINCU-AYU) Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:33 WIB

Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:18 WIB

Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:52 WIB

Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:49 WIB

Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru