Pantesan Pedagang Kaki Lima Pasar Idi Rayeuk Tidak Bisa Di Tertipkan Atau Di Sterilkan Di Duga Karena Banyak Oknum Yang Ambil Pengutipan Uang

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur MBS  Berita mengenai pedagang kaki lima yang tidak bisa dibubarkan karena Di Duga adanya oknum yang menerima uang adalah perihal yang sering muncul di berbagai warung kopi. Hal ini terjadi karena oknum tersebut memanfaatkan posisi mereka untuk memungut biaya tambahan dari pedagang, meskipun tidak ada dasar hukum yang kuat.tapi Pengutipan sewa lapak, atau Uang kebersihan atau uang PAD daerah, sangat di sayangkan isu isu itu sering di bicarakan di warung kopi,

Untuk mengatasi isu isu itu pemda di minta untuk bergerak cepat jangan hanya tutup mata,apa lagi sudah ada surat dari pemda yang berbunyi larangan berjualan di badan jalan dan trotoar,qanun no 1 tahun 2020,

 

Diduga Beberapa faktor yang

menyebabkan sulitnya pembubaran pedagang kaki lima di pasar jalan menuju SMP N 1 Idi dan jalan lintas kota Idi antara lain:

Keterlibatan di duga oknum yang menerima uang:

Oknum tersebut, baik dari pihak terkait di duga seperti oknum PNS Aceh Timur atau tidak.

memanfaatkan keberadaan pedagang kaki lima untuk mendapatkan keuntungan pribadi mereka, ada juga yang setor ke pemda,

 

Oknum tersebut memanfaatkan keberadaan pedagang kaki lima untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Perlawanan dari pedagang:

Pedagang yang sudah terbiasa dengan praktik ini mungkin tidak bersedia berpindah atau meninggalkan lokasi mereka karena merasa terjamin oleh oknum tersebut.

Kekurangan regulasi dan penegakan hukum di Aceh Timur adalah salah satunya

Regulasi terkait pedagang kaki lima mungkin tidak jelas atau tidak efektif, sehingga sulit untuk menegakkan pembubaran mereka.

 

Keterlibatan pihak lain:

Beberapa pedagang kaki lima mungkin memiliki hubungan dengan pihak-pihak tertentu yang dapat melindungi mereka dari pembubaran.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan pihak terkait perlu:

Melakukan penertiban yang tegas:

Pembubaran pedagang kaki lima harus dilakukan dengan tegas dan konsisten, dengan dukungan dari aparat hukum.

Meningkatkan regulasi dan penegakan hukum:

Regulasi terkait pedagang kaki lima harus jelas dan efektif, serta harus ditegakkan dengan benar jangan hanya tutup mata.

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan Pagi, Wujud Nyata Polri Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lain di Kejari Sergai
Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai 
Camat Indramayu Pimpin Tertibkan PKL Permanen Didepan Wisma Haji
PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim yang telah melanjutkan Laporan PKN ke tahap penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi dinas Pendidikan Jatim
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling
Polres Sergai Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Teluk Mengkudu

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:46 WIB

Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan Pagi, Wujud Nyata Polri Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:21 WIB

Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lain di Kejari Sergai

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:50 WIB

Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:05 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai 

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:57 WIB

PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim yang telah melanjutkan Laporan PKN ke tahap penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi dinas Pendidikan Jatim

Berita Terbaru