Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur MBS Seorang pria berinisial TM, 33, warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur diamankan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh setelah terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat ia bekerja pada sebuah toko handphone di Idi Rayeuk.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menjelaskan TM diduga menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit handphone dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35), merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir.

 

Setelah dilakukan pengecekan internal, YA menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak di keluarkan nota penjualan.

 

“Merasa ada yang tidak beres YA (pemilik toko) menanyakan kepada TM, kemana barang atau handphone yang sudah laku terjual ini dan dijawab oleh TM bahwa barang (handphone) tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjulan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi Slot atau Judi Online dari awal tahun 2025,” ungkap Adi, Rabu, (21/05/2025).

 

Mendengar pengakuan TM, pemilik toko kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari Laporan Polisi (LP) tersebut, TM berhasil diamankan dari lokasi ia bekerja. Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp. 904.709.000,- (Sembilan Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

 

“Dan atas perbuatannya, TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

 

Dari kasus ini, Kapolres Aceh Timur memberikan kita gambaran dan pelajaran tentang bahaya perjudian khususnya judi online dan diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online.

 

Menurutnya, di Aceh ada Qanun tentang Hukum Jinayat yang mana bagi pelaku yang melanggar qanun tersebut akan dikenai hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda.

 

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K

(I)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan Pagi, Wujud Nyata Polri Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lain di Kejari Sergai
Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai 
Camat Indramayu Pimpin Tertibkan PKL Permanen Didepan Wisma Haji
PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim yang telah melanjutkan Laporan PKN ke tahap penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi dinas Pendidikan Jatim
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling
Polres Sergai Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Teluk Mengkudu

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:46 WIB

Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan Pagi, Wujud Nyata Polri Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:21 WIB

Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lain di Kejari Sergai

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:50 WIB

Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:05 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai 

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:57 WIB

PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim yang telah melanjutkan Laporan PKN ke tahap penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi dinas Pendidikan Jatim

Berita Terbaru