Gagal Kabur ke Mimpi saat tertidur: Pelaku Curanmor Pasal 363 KUHP DIamankan Polres Banyuasin, Motor Rp4,5 Juta Masih Mister.i

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN-mitramabes. com. Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kanit Reskrim Ipda M Ropiyan Anggono langsung memimpin koordinasi penanganan kasus ini yang dijeratkan berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) nomor LP/B.03/V/2025/SPKT/Polsek Tungkal Ilir pada 18 Mei 2025. Korban, Jalalludin (41), seorang petani asal Desa Keluang, melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Kirana warna hitam pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Motor tersebut dicuri saat terparkir di depan rumah korban di Dusun Pemekaran, Desa Keluang. Kerugian material ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Setelah penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Ropiyan Anggono, SH., MH, berhasil melacak pelaku. Pada Senin (19/5/2025) dini hari pukul 04.00 WIB, tersangka LS (24) diamankan di kediamannya di Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat penangkapan, pelaku yang belum bekerja itu sedang tertidur di rumah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor curian. Namun, unit motor Honda Kirana masih dalam pencarian.

Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Febriansyah, SH, menjelaskan, tersangka mengakui aksinya setelah melalui pemeriksaan intensif. “Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat korban lengah. Motor langsung dibawa kabur,” ujarnya.

AKBP Ruri Prastowo menegaskan, kasus ini menjadi prioritas dalam Operasi Sikat I Musi 2025. “Kami tidak toleransi terhadap kejahatan properti masyarakat. Proses hukum akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin.

Polres Banyuasin kini fokus melengkapi dokumen mindik (berkas pemeriksaan) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan berkas ke pengadilan. “Kami juga terus menggelar patroli preemtif untuk mencegah kasus serupa,” tambah Kapolres.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.(eros) *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rantau Bayur dan bulog kolaborasi dalam melaksanakan gerakan pangan murah (GPM)
Polres Aceh Tengah Sambang Rutan Takengon, Perkuat Sinergitas dan Antisipasi Gangguan Keamanan
Polres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Jadikan Ajaran Rasulullah sebagai Teladan
Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal di Dua Kecamatan
Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Jaga Aceh Tetap Sejuk, Damai, dan Tidak Mudah Terprovokasi
Perkuat Kamtibmas, TNI-Polri di Aceh Tengah Gencarkan Patroli Malam Bersama
Sinergitas TNI–Polri dan Pihak Terkait, Aksi Unjuk Rasa di Aceh Tengah Berjalan Damai dan Kondusif
Kapolres Aceh Tengah Bersama Mahasiswa Isi Unjuk Rasa Damai dengan Shalat Hajat dan Doa

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 21:26 WIB

Polsek Rantau Bayur dan bulog kolaborasi dalam melaksanakan gerakan pangan murah (GPM)

Kamis, 4 September 2025 - 12:48 WIB

Polres Aceh Tengah Sambang Rutan Takengon, Perkuat Sinergitas dan Antisipasi Gangguan Keamanan

Kamis, 4 September 2025 - 11:56 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Jadikan Ajaran Rasulullah sebagai Teladan

Rabu, 3 September 2025 - 18:36 WIB

Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Gelar Razia Tambang Ilegal di Dua Kecamatan

Rabu, 3 September 2025 - 10:27 WIB

Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Jaga Aceh Tetap Sejuk, Damai, dan Tidak Mudah Terprovokasi

Berita Terbaru

NASIONAL

PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis

Jumat, 5 Sep 2025 - 10:42 WIB