Gagal Kabur ke Mimpi saat tertidur: Pelaku Curanmor Pasal 363 KUHP DIamankan Polres Banyuasin, Motor Rp4,5 Juta Masih Mister.i

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN-mitramabes. com. Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kanit Reskrim Ipda M Ropiyan Anggono langsung memimpin koordinasi penanganan kasus ini yang dijeratkan berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) nomor LP/B.03/V/2025/SPKT/Polsek Tungkal Ilir pada 18 Mei 2025. Korban, Jalalludin (41), seorang petani asal Desa Keluang, melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Kirana warna hitam pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Motor tersebut dicuri saat terparkir di depan rumah korban di Dusun Pemekaran, Desa Keluang. Kerugian material ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Setelah penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Ropiyan Anggono, SH., MH, berhasil melacak pelaku. Pada Senin (19/5/2025) dini hari pukul 04.00 WIB, tersangka LS (24) diamankan di kediamannya di Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat penangkapan, pelaku yang belum bekerja itu sedang tertidur di rumah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor curian. Namun, unit motor Honda Kirana masih dalam pencarian.

Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Febriansyah, SH, menjelaskan, tersangka mengakui aksinya setelah melalui pemeriksaan intensif. “Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat korban lengah. Motor langsung dibawa kabur,” ujarnya.

AKBP Ruri Prastowo menegaskan, kasus ini menjadi prioritas dalam Operasi Sikat I Musi 2025. “Kami tidak toleransi terhadap kejahatan properti masyarakat. Proses hukum akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin.

Polres Banyuasin kini fokus melengkapi dokumen mindik (berkas pemeriksaan) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan berkas ke pengadilan. “Kami juga terus menggelar patroli preemtif untuk mencegah kasus serupa,” tambah Kapolres.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.(eros) *

Berita Terkait

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil
Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!
Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!
Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.
11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.
Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aktif Sosialisasikan Program P2B di Desa Tebing Abang*
Safari Subuh Rabu Berkah, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Kamtibmas, Cegah Balap Liar dan Awasi Anak

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:50 WIB

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:42 WIB

Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:16 WIB

Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:51 WIB

11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.

Berita Terbaru