Bangun 2 Lantai, Izin 1 : Diduga Pembangunan Ruko Milik Hendrianto/Aho Kangkangi Aturan PBG

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes – Sebuah pembangunan ruko milik Hendriyanto alias Aho yang berada di Jalan Merbau, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau diduga tidak sesuai dengan pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu sore (21/05/25).


Pasalnya, pembangunan ruko yang telah berlangsung beberapa bulan ini diduga adanya pembiaran sistematik oleh pengawas dinas terkait, meskipun kemungkinan izin untuk penambahan lantai belum ada.


Yang lebih mencengangkan, izin PBG yang terpampang di papan tanda di depan pintu masuk bangunan tersebut diketahui hanya 1 lantai.


Namun, pantauan Mitramabes.com di lapangan justru menunjukkan bahwa pembangunan fisik telah mencapai 2 lantai.


Hal itu, dianggap menjadi pelanggaran terang-terangan yang menggambarkan lemahnya penegakan regulasi di daerah.


Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja inisial YY mengatakan tidak mengetahui siapa pemiliknya dan dimana keberadaan pemiliknya.

“Saya hanya bekerja saja pak, siapa pemilik saya tidak mengetahuinya, langsung aja liat di papan tanda izin PBG di depan pak, atau tanya ke kasir Fitness di sebelah” ujar YY.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sangat jelas jika bangunan hanya memiliki izin 1 lantai dibuat menjadi 2 lantai, maka perlu dilakukan pengurusan PBG baru yang mencakup perubahan rencana bangunan tersebut.


Membangun lebih dari satu lantai tanpa izin atau perubahan pada izin yang ada dianggap sebagai pelanggaran Perda. pelanggaran Perda tentang bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif, denda atau bahkan sanksi pidana.


Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi penyalahgunaan kewenangan.



Hingga berita ini ditulis, selaku pemilik atas nama Hendriyanto alias Aho saat di hubungi via WhatsApp tidak menanggapinya.





Indre MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang
Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya
Polri untuk Masyarakat: Samapta Polres Aceh Tengah Gencar Patroli, Cegah Aksi Premanisme
Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama Kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik
Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Bermodal SHGB 21970 dari Alas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indo grosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18
Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, Hadiri Kencana Mulya Bersholawat HubburRosul

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:50 WIB

Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:41 WIB

Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:18 WIB

Polri untuk Masyarakat: Samapta Polres Aceh Tengah Gencar Patroli, Cegah Aksi Premanisme

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:40 WIB

Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama Kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:31 WIB

Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat

Berita Terbaru

NASIONAL

SD N 1 Blang Gleum Gelar Pelepasan  

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:27 WIB