Mitra Mabes.com
Indragiri Hulu, 20 Mei 2025 – Aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Indragiri, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumentasi yang diambil pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 10.16 WIB dan 10.39 WIB di dua lokasi berbeda yakni Kecamatan Lirik dan Kecamatan Pasir Penyu, terlihat aktivitas tambang yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi.
Foto pertama diambil di koordinat 0.374912°S, 102.306155°E dengan ketinggian 33,3 meter, sementara foto kedua di lokasi yang berjarak kurang dari 5 km, tepatnya di koordinat 0.379784°S, 102.339277°E dengan ketinggian 23,6 meter. Keduanya menunjukkan keberadaan rakit tambang emas yang beroperasi di badan sungai tanpa pengawasan yang terlihat dari otoritas berwenang.
Masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal ini yang tidak hanya merusak lingkungan namun juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar, khususnya yang menggantungkan hidup dari hasil sungai.
Demi menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan. Diharapkan pula agar Mabes Polri mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang kian merajalela.
Aktivitas tambang ilegal tidak boleh dibiarkan terus-menerus karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang, pencemaran air, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Editor:Ivan Indrakusuma