Miliki Sabu 4,30 Gram, Pria di Desa Bangun Jaya Digulung Sat Resnarkoba Polres Rohul

Senin, 19 Mei 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan HuluMBS Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Kembali berhasil meringkus

Seorang Pria berinisial KS (38) dengan barbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4.30 gram di sebuah Rumah di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu

Senin (19/05/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, MH M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Giniting, S.H didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyebutkan bahwa penangkapan ini tidak terlepas dari hasil sinergitas polri dan masyarakat.” Ujarnya

 

AKP Repelita Ginting, SH menyampaikan Pengungkapan berawal pada Rabu (14/05/2025) pukul 10.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

 

Menanggapi informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 

“Dari hasil penyelidikan, personil yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi berhasil melakukan penangkapan terhadap

Tersangka KA dengan barang bukti berupa 14 Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 2 lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 buah Dompet warna Hitam, ⁠1 unit Handphone merk Vivo warna Hitam.

 

Ketika dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari CA. Namun hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap CA (berstatus DPO).

 

Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Sementara itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku

*Release : Humas Polres Rohul*

*Penulis : Alfian Top*/s

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rupat Tangkap 2 Pelaku Begal Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo di Tebo Ilir
Polres Labuhanbatu Gelar Patroli R4 di Titik Rawan Kriminalitas dan Tempat Keramaian
Polres Nagan Raya Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media” Ini Harapa Kapolres” 
Awal Masuk Sekolah Setelah Libur Panjang Tahun Ajaran Baru” Ini Kata Kepala Sekolah SMP Negeri 5″ 
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya*
Bang Yuka Warga Negara RI Yang Baik  Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
SMAN 1 Sindang Gelar MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 Sebanyak 527 Siswa

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:58 WIB

Polsek Rupat Tangkap 2 Pelaku Begal Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:40 WIB

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo di Tebo Ilir

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:53 WIB

Polres Labuhanbatu Gelar Patroli R4 di Titik Rawan Kriminalitas dan Tempat Keramaian

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:44 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media” Ini Harapa Kapolres” 

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:27 WIB

Awal Masuk Sekolah Setelah Libur Panjang Tahun Ajaran Baru” Ini Kata Kepala Sekolah SMP Negeri 5″ 

Berita Terbaru