Mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Scurity Al Wasliyah dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas Jurnalistik, TKP di Jl. Imam Bonjol Labuhan Ruku (Simpang Empat), Timbangan Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Senin 19 Mei 2024 sekira pukul 08.59 Wib.
Sekira pada pukul 08.59 wib, dari sejumlah wartawan yang hadir disekolahan tersebut, Scurity Perguruan Al Wasliyah Labuhan Ruku Simpang Empat Dinilai nunjukan sifat Arogan, Intimidasi dan Mengdiskriminalisasi sejumlah wartawan di TKP.
Begini Kronologis nya:
Menurut Mariati Ab (dengan beberapa awak media lain nya), lima orang awak media, dari berbagai media, baik media online, media cetak, juga media tabloid, dirinya datang ke sekolah Al Wasliyah tersebut pada hari Sabtu 17 Mei 2015, sekitar pukul 12.00 wib, dan bertemu dengan pihak Scurity, mengatakan, “hari Senin saja ibu dan bapak datang, ini adalah pesan kepala sekolah, dan diphoto dahulu dengan memegang Id card masing masing”, ujar scurity pada hari sabtu.
Untuk memenuhi janji dari pesan yang disebutkan oleh pihak Scurity, yang sudah disepakat awak media tersebut untuk hadir pada hari Senin 19 Mei 2025.
Tujuan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, terkait masalah pengaduan orang tua siswa tentang pengutipan Dana untuk pelepasan siswa,i sebesar Rp 700.000 per/siswa.
Setibanya dilokasi Al Wasliyah meja piket sekolah, maka bertemu dengan Scurity Sekolah (dengan orang yang sama pada waktu hari Sabtu), dan disarankan untuk mengisi buku tamu, serta menunjukan Identitas tanda pengenal seperti Card Id Wartawan, Surat Tugas, Alamat Kantor Media masing masing.
Atas permintaan Scurity tersebut atas meminta keberadaan kantor, para rekan-rekan media membilangkan, “datang saja kekantor kami pak, jadi jelas kami bukan Abal Abal, jelas legal kami pak”, jawab salah seorang media, namun scurity malah melontarkan bahasa, “kok ngegas pak, santai saja”, jadi terpicu menimbulkan pertengkaran mulut (Cek Cok).
Memicu persoalan jadi memanas, setelah scurity meminta Kartu Tanda Pengenal (KTP), permintaan terakhir Scurity meminta KTP tamu.
Diajukan pertanyaan dari awak media kepada Scurity, “jika ingin melengkapi administrasi untuk konfirmasi ke sekolah ini, seharus nya dari pihak Scurity jauh sebelumnya membuat papan informasi di depan pintu gerbang, misalnya; “papan Pengumuman”, yang berbunyi atau guna kunjungan dari tamu, bagi siapa yang untuk konfirmasi kepada Kepala Sekolah, para tamu dan atau Wartawan wajib melengkapi Id Card Wartawan, Surat Tugas, Alamat Kantor Redaksi, Surat Tunjuk Konfirmasi dan KTP, jadi jelas, namun papan informasi itu pun tidak ada.
Selain itu, tambah lagi dari seorang ibu guru, yang juga membuat suasana jadi tegang, dengan mengundang para siswa,i kumpul di meja piket Scurity.
Menanggapi Scurity menghalangi tugas wartawan, Rosiah Kabiro dari salah satu media cetak Lingkaranistana.id, angkat bicara, “bahwasanya security perguruan Al Washliyah Tanjung Tiram tersebut sudah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, dimohonkan kepada pihak aparat hukum (APH) supaya dapat menindak lanjuti dari persoalan ini, agar tidak semena mena terhadap wartawan yang mencari berita juga mengembangkan berita kepada masyarakat luas”. (Albs)