MBS, BOGOR-Maraknya tanggapan dari berbagai kalangan termasuk pengamat sosial, terkait pasar malam yang menyebabkan kerumunan di wilayah Kecamatan tajur halang yang terletak di tanah aset pemnda, Camat tajur halang di duga tutup mata.
“Mengenai pasar malam tersebut yang tidak mengantongi izin menuai sorotan publik pasalnya tidak memiliki ijin bahkan mencuri setrum langsung dari saluran induk kabel cara menyuntik langsung ke tiang terdekat. (18/5/2025).
Camat kemang (ipan) saat di konfirmasi sedang tidak di kantor sedang ada kegiatan di luar,ujar staf kecamatan tajur jalan, namun di smabut oleh sekcam (hiyat) menjelaskan tau kegiatan tapi tidak tau proses administrasinya sampai sebatas mana, ujarnya
Dan anehnya
pasar malam beroperasi 3 Minggu pihak kecamatan tidak tau di tanya legalitas nya oleh awak media.
semoga bapak bupati lebih jeli lah mengevaluasi pejabat di bumi tegar beriman ini.
guna terwujudnya Bogor istimewa.
Di tempat yang berbeda terkait dugaan penyambungan aliran listrik ilegal, agus salah satu setaf PLN bojong gede saat di konfirmasi mengatakan, iya Pak belum ada laporan ke pihak PLN dan saya pun trimakasih sudah di kasih tau, dan saya akan turun langsung ke lokasi untuk menindak pemutusan aliran listrik.
Selang bebrpa jam petugas p2tl Mengatakan betul pak sudah saya tanyakan ga ada izin dan ini lagi nunggu kordinator penanggung jawabnya,namun menunggu bebrpa wkati tidak kunjung datang ia pun bergegas menuju ke tiang induk yang di suntik aliran listriknya langsung memutuskan aliran listrik tanpa izin.
Dlam hal ini pihak kecamtan tajur halang di duga tutup mata padhal pihak kecamtan menjadi peran utama di wilayahnya terkait perijinan,ada apa pihak kecamtan tidak berani menindak memberhentikan kegiatan pasar malam ilegal.
Kecamtan tajur halang yang terkesan tak peduli lagi dan menganggap sepele dengan adanya kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan daerah (perda). Tutupnya.
Red-sulkam.