Mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- mengatur tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, surat edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.
Namun begitu pun, ada dari beberapa sekolahan yang terdapat di Kabupaten Batu Bara, tetap melaksanakan kegiatan tersebut, dan juga melakukan pengutipan dana, baik itu dengan jumlah yang berbeda beda (berpariasi), dari yang terdapat jumlah Rp 100 seratus ribu hingga sampai mencapai Rp 700 ratus ribu.
Pada hari Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 12.00, ada dari beberapa sekolahan yang melaksanakan kegiatan wisuda tersebut, baik dari tingkat Paud dan SMA, di berbagai tempat.
Isi Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023:
Wisuda Tidak Wajib: Surat edaran ini menekankan bahwa kegiatan wisuda bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh satuan pendidikan.
Tidak Membebani Orang Tua/Wali:
Pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh memberatkan orang tua atau wali peserta didik, baik secara finansial maupun lainnya.
Dari salah seorang wali murid yang sempat ditemui oleh awak media, yang mana nama dan inisial nya tak terima dikembangkan kepublik, dengan mengatakan, “kami sangat keberatan, hingga kutipan nya ada info dari Rp 350 ribu, mencapai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu, hanya itu saja kegiatan nya, sehingga terkesan menjadi ajang keuntungan pribadi saja, dan juga tempat untuk pamer kekayaan”.
Dilain sisi, Peran Komite Sekolah dan Orang Tua: Kegiatan wisuda harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik dalam perencanaan dan pelaksanaannya, kewenangan pada Satuan Pendidikan: Surat edaran ini memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menentukan apakah akan melaksanakan kegiatan wisuda atau tidak, serta bagaimana bentuk kegiatan wisuda tersebut.
Tujuan dan Manfaat:
Kegiatan wisuda dapat bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan, serta untuk melibatkan orang tua dan komite sekolah dalam proses pendidikan.
Implikasi dari Surat Edaran:
Sekolah tidak dapat memaksakan orang tua/wali peserta didik untuk mengikuti kegiatan wisuda, sekolah harus mempertimbangkan pendapat dan aspirasi dari orang tua/wali peserta didik terkait pelaksanaan kegiatan wisuda.
Pelaksanaan kegiatan wisuda harus dilakukan secara transparan dan melibatkan komite sekolah serta orang tua/wali peserta didik.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan pelepasan peserta didik yang lulus tanpa membebani orang tua/wali.
Diharapkan dari pihak Dinas yang terkait, agar dapat memberikan sangsi tegas terhadap sekolah yang melaksanakan, karena terlihat jelas telah mengangkangi dari himbauan Kemendikbud nomer 14 tahun 2023, yang memberi himbauan terkait wisuda bagi sekolah paud, SD dan SMP juga SMA, juga diharapkan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak tutup mata, dapat memeriksa dari dana pengutipan tersebut. (Tim)