Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polres Lampung Tengah Amankan 17 Tersangka!

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polres Lampung Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

Melalui kerja keras dan dedikasi tinggi dari Satuan Reserse Narkoba, sejak tanggal 19 April hingga 16 Mei 2025, aparat Kepolisian berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 17 orang tersangka.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa selama kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah 17 tersangka yang diamankan.

“Dari total 17 tersangka, terdiri dari 8 orang berstatus bandar, 5 orang kurir, dan 4 orang pengguna. Kami juga telah melakukan rehabilitasi terhadap 4 tersangka pengguna di BNNK, Kota Metro, Lampung,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

Dari 17 orang tersangka tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya :

• Shabu: 37,94 gram

• Ganja: 56,94 gram

• Ekstasi: 40 butir

• Sinte: 9,20 gram

• Timbangan digital: 2 unit

Kapolres menambahkan, salah satu keberhasilan Satres Narkoba adalah pengungkapan Target Operasi (TO) di Kampung Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EO.

Ia ditangkap di kediamannya, pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 20 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 bendel plastik klip bening,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

AKBP Alsyahendra pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.

“Mari kita jaga bersama Lampung Tengah agar tetap aman, bersih, dan sehat dari narkotika, dimulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MUI Lampung Soroti Proses Hukum Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian di Way Kanan: Minta Pengadilan Militer Transparan dan Adil
Bupati dan Wakil bupati Empat Lawang JM – Fa’i Di Lantik Gubernur Herman Deru
Polres Lampung Tengah Gelar Bakti Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79
AKP (Anumerta) Lusiyanto, Sosok Polisi Sederhana yang Rajin ke Masjid dan Dicintai Warga
Wabup Tebo Nazar Efendi,S.E, M.Si Serahkan Beasiswa Baznas untuk Siswa SD Negeri
Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan
Rapat Paripurna DPRD : Fraksi Sampaikan Pandangan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
Gesah SK DPD Baru Serta Program Untuk Mensejahterakan Anggota, DPW PWMOI Riau Bersilaturahmi Dengan DPD PWMOI

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:57 WIB

MUI Lampung Soroti Proses Hukum Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian di Way Kanan: Minta Pengadilan Militer Transparan dan Adil

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:13 WIB

Bupati dan Wakil bupati Empat Lawang JM – Fa’i Di Lantik Gubernur Herman Deru

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:59 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Bakti Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:45 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi,S.E, M.Si Serahkan Beasiswa Baznas untuk Siswa SD Negeri

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:26 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Presiden Prabowo Subianto Memutuskan Empat Pulau, Sah Milik Aceh

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:23 WIB