Rakus ” Diduga Ketua BPD Desa Battu Winangun, Mendapatkan Borongan JUT Dusun Tri Mulyo Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com Mey 2025.- Diduga seorang oknum jumarno ketua BPD menjadi pelaksana kegiatan proyek JUT Jalan Usaha Tani Dusun Tri Mulyo desa Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

Jika seorang Ketua BPD menjadi pelaksana proyek desa, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang kerena ia telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan bukan untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai larangan dan sanksi bagi anggota BPD (termasuk ketua BPD) dapat ditemukan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Ya, Ketua BPD mengerjakan proyek desa bisa termasuk korupsi jika bertentangan dengan aturan dan menimbulkan kerugian negara. Peraturan perundangan-undangan melarang anggota BPD menjadi pelaksana proyek desa jelas.

1.Larangan Jadi Pelaksanaan Proyek Desa:
UU Desa dan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 menyatakan bahwa perangkat desa, termasuk BPD, dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa. Ini berarti ketua BPD tidak boleh menjadi kontraktor atau pelaksana proyek yang dibiayai oleh APBDes.

2.korupsi dan Konsekuensi:
Jika ketua BPD tetap menjadi pelaksana proyek dan menerima pembayaran, tindakan ini bisa dianggap sebagai korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa Proyek Jalan Usaha Tani di Dusun Tri Mulyo yang menelan dana APBDes Desa Battu Winangun Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 69.131.400 bahkan sangatlah tidak wajar jika dilihat dari besaran anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Selain itu pekerjaan proyek tersebut telah terjadi Mark-up dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan proyek dan juga kurang azas manfaat lantaran jalan usaha tani di dusun tri mulyo sudah hancur bahkan belum sampai satu tahun jalan tersebut dan lebih anehnya lagi jalan itu ara kekebun karet pribadi semestinya jalan itu dibangun didaerah persawahan masyarakat sesuai dengan judul pekerjaan proyek.

Seharusnya tugas pokok BPD adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa termasuk melakukan pengawasan terhadap belanja kegiatan dana desa dan juga mengawasi kinerjanya kepala desa, bukan malah sebaliknya ikut borong kegiatan dana desa, dan hal ini jelas penyalahgunaan wewenang dan jabatan, artinya BPD tidak dibenarkan jika ikut dalam pelaksanaan kegiatan dana desa, ” ujar sumber ini.

Jika kita mencermati Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

“Maka dari itu Ketua LSM KCBI akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga Oknum Ketua BPD beserta wakil ketua BPD dan sektaris nya, atas dugaan telah melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKKN) yang telah dilakukan oleh oknum ketua BPD Desa Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

Dan kami meminta pihak KeJaksaan Negeri OKU, Inspektorat OKU untuk memanggil ketua BPD wakil ketua BPD beserta sektaris BPD dimintain keterangan dan juga kami meminta pihak APH untuk turun kelapangan terkait permasalahan ini. Dan pihak kami beberapa kali menghubungi ketua BPD melalui telpon seluler dan WhatsApp bahkan tidak pernah diangkat nya seakan-akan ngak punya masalah maka dari itu tayanglah pemberitaan ini, ” Pungkas Jhony.*
Bersambung

 

(JHONY/TIM) MITRAMABES COM.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MUI Lampung Soroti Proses Hukum Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian di Way Kanan: Minta Pengadilan Militer Transparan dan Adil
Bupati dan Wakil bupati Empat Lawang JM – Fa’i Di Lantik Gubernur Herman Deru
Polres Lampung Tengah Gelar Bakti Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79
AKP (Anumerta) Lusiyanto, Sosok Polisi Sederhana yang Rajin ke Masjid dan Dicintai Warga
Wabup Tebo Nazar Efendi,S.E, M.Si Serahkan Beasiswa Baznas untuk Siswa SD Negeri
Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan
Rapat Paripurna DPRD : Fraksi Sampaikan Pandangan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
Gesah SK DPD Baru Serta Program Untuk Mensejahterakan Anggota, DPW PWMOI Riau Bersilaturahmi Dengan DPD PWMOI

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:57 WIB

MUI Lampung Soroti Proses Hukum Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian di Way Kanan: Minta Pengadilan Militer Transparan dan Adil

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:13 WIB

Bupati dan Wakil bupati Empat Lawang JM – Fa’i Di Lantik Gubernur Herman Deru

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:59 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Bakti Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:45 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi,S.E, M.Si Serahkan Beasiswa Baznas untuk Siswa SD Negeri

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:26 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Presiden Prabowo Subianto Memutuskan Empat Pulau, Sah Milik Aceh

Selasa, 17 Jun 2025 - 16:23 WIB