Mahasiswa aksi unjuk rasa di Spbu kuala, FPMS: Spbu ini sudah sering memakan subsidi rakyat.

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat MBS Aksi unjuk rasa yang di gelar oleh Forum Pemuda Madani Sumut pada Rabu, 15 Mei 2025 yang di komandoi oleh ketua umum Forum Pemuda Madani Sumut Randi Permana Nasution.

 

Berdasarkan temuan yang terjadi serta aduan masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan dan menimbulkan preseden buruk terhadap suatu instansi Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), SPBU yang terletak di Kuala Kabupaten Langkat dengan nomor SPBU No. 14.207.172, pada hari ini kita melakukan aksi di depan Polsek kuala dan langsung di depan SPBU No. 14.207.172 untuk sebagai bentuk tamparan keras bagi pengusaha SPBU tersebut yang sudah lama memperkaya dirinya pribadi dan tentu ini sebagai bentuk sosialisasi untuk masyarakat langkat khususnya kecamatan kuala untuk memberitahukan bahwa hal ini salah secara hukum. Tegas Randi Permana dalam orasinya.

Di lihat ketika aksi sontak terkejut ketika polisi dan massa aksi melihat aksi pengisian banyaknya jerigen dan diduga pihak SPBU seperti asal-asalan dalam mendistribusikan minyak subsidi kepada masyarakat pasalnya praktek penimbunan riskan dalam hal ini karena sangat banyak jerigen yang di isi oleh SPBU tersebut, okelah hari ini kita lihat pertalite tapi apakah yakin dari puluhan jerigen ini pertamax semua? Tidak ada pertalite atau solar? Saya duga ini semacam trik untuk mengelabui masyarakat dari puluhan pasti di isi 5 atau berapa yang bbm subsidi. Sambung Randi dalam orasinya.

 

Jika melihat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk pertamini dapat dikenakan sanksi pidana yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp. 60 miliar. Lihatlah kita lihat respon dari pihak keterwakilan SPBU ini, ngeyel dan tidak kooperatif seperti udh membiasakan hal yang salah ini, oleh karena itu tuntutan aksi kita agar terus kta wujudkan untuk mendukung kapolsek kuala untuk menindak tegas praktek praktek mengkhianati masyarakat seperti ini dan kita akan sampaikan ke pertamina sumbagut agar responsif dan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) untuk SPBU No. 14.207.172. Tutup Randi Permana yang juga aktivis cipayung sumut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hut Bhayangkara Ke-79 Polri Tahun 2025, Wabup Dairi Harapkan Polri Lebih Profesional, Modern Dan Terpercaya
Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Tarutung
Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Beri Penghargaan Kepada 33 Personel Berprestasi
Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79
Kades lwinutug di duga mendapatkan setoran,terkait perusahaan bodong berbahan kimia tanpa ijin.
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri demi Kebaikan Bersama
73 Pramuka Purwakarta Siap Mengibarkan Bendera di Jamda Jawa Barat 2025

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:53 WIB

Hut Bhayangkara Ke-79 Polri Tahun 2025, Wabup Dairi Harapkan Polri Lebih Profesional, Modern Dan Terpercaya

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:51 WIB

Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Tarutung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:32 WIB

Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Beri Penghargaan Kepada 33 Personel Berprestasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:26 WIB

Kades lwinutug di duga mendapatkan setoran,terkait perusahaan bodong berbahan kimia tanpa ijin.

Berita Terbaru