Guru Besar FH UB Tekankan *Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mitra Mabes.Com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mentaati aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menyoroti pentingnya memahami substansi dan batasan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas mengenai larangan-larangan dan ketentuan sanksi apabila penyampaian pendapat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang harus dilakukan adalah mentaati peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, dan media publik. Juga tidak dilakukan pada hari-hari besar dan libur nasional,” terangnya.

Prof. Inyoman juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum melalui pengawalan aparat kepolisian.

“Tujuannya adalah agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertibannya. Karena aksi kelompok dalam penyampaian pendapat berpotensi menimbulkan arah anarkis yang justru melanggar hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam unjuk rasa atau demonstrasi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada sanksi yang harus dikenakan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Dan itu menjadi bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998,” kata Prof. Inyoman.

Ia berharap pernyataannya dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membangun kepahaman bersama tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., Hadiri Rakor Lintas Sektoral : Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Wilayah Provinsi Jambi
*Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan
DESA GUNUNGSARI DI DUGA MARK-UP HARGA PJU SAMPAI 5.5JT PER TITIK SAAT DI KONFIRMASI MELALUI SEKDESNYA SETELAH DI KIRIM DATA TAK BISA MENJAWAB.
BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN
Polsek Batukeliang Utara,Melakukan Kegiatan Di jln Raya 
Sengketa Aset GPI Antara Pemda Dan Pemdes Sindang Mulai Memanas, FPWI Siap Kawal Masalah ini
Wujud Kepedulian Terhadap Warga Sakit, Kades Suka Jaya Besuk Ke RSUD Kaur 
Komisi II DPRD Kaur Sidak Proyek RS Pratama Sumber Harapan, Temukan Pekerjaan Belum Selesai

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:08 WIB

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., Hadiri Rakor Lintas Sektoral : Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Wilayah Provinsi Jambi

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:48 WIB

*Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:14 WIB

BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:11 WIB

Polsek Batukeliang Utara,Melakukan Kegiatan Di jln Raya 

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:44 WIB

Sengketa Aset GPI Antara Pemda Dan Pemdes Sindang Mulai Memanas, FPWI Siap Kawal Masalah ini

Berita Terbaru