Hak Angket DPRD Deli Serdang Terkait Pemberhentian Kepala Desa Dinilai Tergesa-gesa

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam MBS. Polemik mengenai wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Deli Serdang terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak menemui jalan buntu. Sejumlah aktivis dan Pemerhati kebijakan daerah menilai langkah tersebut tidak tepat sasaran dan terkesan terburu-buru.

 

Jaka Prima dan Agus Muliyanto Lubis, dua aktivis Pemerhati Deli Serdang, Rabu 14/5/2025 , Menyampaikan pandangannya terkait hal ini. Menurut mereka, Hak Angket DPRD hanya dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan Strategis Pemerintah Daerah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

 

“Hak angket tidak bisa digunakan terhadap keputusan individual seperti pemberhentian satu orang Kepala Desa, kecuali pemberhentian tersebut merupakan bagian dari sebuah kebijakan massal yang strategis dan tidak prosedural,” ujar Jack.

 

Agus Muliyanto menambahkan bahwa DPRD seharusnya menggunakan fungsi pengawasan lainnya yang lebih sesuai secara hukum dan prosedural, seperti memanggil Bupati atau OPD terkait dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja.

 

“Langkah itu lebih tepat jika tujuannya hanya untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian Kepala Desa,” katanya.

 

Mereka menilai bahwa wacana penggunaan hak angket terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau terkesan prematur dan tanpa kajian yang mendalam.

 

“Harus dipahami bahwa dalam proses pemberhentian Kepala Desa, ada peran BPD dan camat. Jika kepala desa berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan terkait adanya korupsi dana desa. sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa , maka BPD berwenang mengusulkan pengangkatan Kepala Desa pengganti bersama tokoh masyarakat dan pihak Kecamatan dengan disaksikan oleh perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten,” jelas Agus.

 

Para aktivis berharap DPRD Deli Serdang lebih berhati-hati dalam menggunakan hak Konstitusionalnya agar tidak disalahartikan oleh Publik serta tetap fokus dalam menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan objektif.

 

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.
Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Upacara Hari Bhayangkara ke -79 Tahun 2025, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Kaur
Bappeda-Litbang Gelar Cipta Inovasi Unggulan Indramayu (GINCU-AYU) Tahun 2025
IMO-Indonesia Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79,Polri Untuk Masyarakat 
Pemkab Indramayu Melalui Diskanla Menormalisasikan 13 Muara Sungai 
Panitia Seleksi Tetapkan 2 Komisaris PT BWI Dan Tanda Tangan Kontrak Kerja
DPRD Indramayu Serukan Wartawan Tetap Menempati Gedung GPI Walaupun Diusir Oleh Pemda

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:52 WIB

Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:49 WIB

Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:34 WIB

Peringati Upacara Hari Bhayangkara ke -79 Tahun 2025, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Kaur

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:24 WIB

Bappeda-Litbang Gelar Cipta Inovasi Unggulan Indramayu (GINCU-AYU) Tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:22 WIB

IMO-Indonesia Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79,Polri Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

PEMERINTAH DESA TELUK RHU UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79

Selasa, 1 Jul 2025 - 21:50 WIB