Komplotan Pencuri Traktor Milik Warga Berhasil Dibekuk Polsek Gunung Sugih

Senin, 12 Mei 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tekab 308 berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DW (25) warga Kampung Fajar Bulan, S0 (37) dan HO (27) yang merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas usai menggasak 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban TN (65) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Para pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (12/5/25).

Ketika korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati bahwa 1 unit traktor bajak miliknya yang diparkir di garasi samping rumah telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang pelaku, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Dusun Karang Sari, Kampung Fajar Bulan, tanpa perlawanan.

Selain pelaku, putugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban.

“Kini, Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2025
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Labuhanbatu
Siswa baru smp swasta ptpn4 Mayang mpls
Awal Masuk Sekolah Setelah Libur Panjang Tahun Ajaran Baru” Ini Kata Kepala Sekolah SMP Negeri 5″ 
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Ops Lancang Kuning 2025, Berlangsung Selama 14 Hari
Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Muara Papalik
SD Negeri Cot Mue Laksanakan MPLS ” Ini apresiasi Pengawas.Syadli
SD Negeri Kuala Trang Laksanakan Kegiatan MPLS ” Baju Seragam Batik Di Gratiskan”

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 15:04 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 14:19 WIB

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Labuhanbatu

Senin, 14 Juli 2025 - 14:15 WIB

Siswa baru smp swasta ptpn4 Mayang mpls

Senin, 14 Juli 2025 - 14:10 WIB

Awal Masuk Sekolah Setelah Libur Panjang Tahun Ajaran Baru” Ini Kata Kepala Sekolah SMP Negeri 5″ 

Senin, 14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Ops Lancang Kuning 2025, Berlangsung Selama 14 Hari

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

Senin, 14 Jul 2025 - 16:12 WIB

BERITA UTAMA

Kapolri Kunjungi Ustaz Abdul Somad: Semoga Jadi Awal Persaudaraan

Senin, 14 Jul 2025 - 16:09 WIB

BERITA UTAMA

Polres Lampung Tengah Gelar Latpraops Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin, 14 Jul 2025 - 15:29 WIB