Ungkap Kasus Tipu Gelap, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kalirejo Dalam Ops Pekat Krakatau 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025, Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Tipu Gelap) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kalirejo dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa pelaku inisial EAP (31) warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu ditangkap atas laporan korban ADK (30) warga Kampung Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban baru tiba di rumah dan bertemu dengan pelaku yang sudah berada di rumahnya.

Pelaku yang merupakan teman korban tersebut mendatangi korban adalah untuk meminjam 1 unit sepeda motornya merk Honda Beat warna putih BE 2503 HV dengan alasan ada keperluan.

Namun, setelah di pinjamkan oleh korban, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban pun kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kalirejo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (11/5/25).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

“Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas, pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 04.00 WIB, saat pelaku berada di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Moladin Finance Indonesia Dinilai Tidak Profesional, Konsumen Kecewa dan Akan Tempuh Jalur Hukum
Polda Lampung Gelar Upacara Pemberangkatan Prosesi Pengambilan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79
Polda Lampung Gelar Upacara Penyerahan Air Suci dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79
Lagi! Warga Sipil Jadi Korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Kaur Tengah Laksanakan Bakti Sosial 
Pemkab Deli Serdang Teken Kerja Sama dengan USU
Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Religi Kebersihan Tempat Lintas Agama di Kabanjahe
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., Hadiri Rakor Lintas Sektoral : Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Wilayah Provinsi Jambi

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:09 WIB

PT Moladin Finance Indonesia Dinilai Tidak Profesional, Konsumen Kecewa dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:38 WIB

Polda Lampung Gelar Upacara Pemberangkatan Prosesi Pengambilan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:30 WIB

Polda Lampung Gelar Upacara Penyerahan Air Suci dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:06 WIB

Lagi! Warga Sipil Jadi Korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Kaur Tengah Laksanakan Bakti Sosial 

Berita Terbaru