Polsek Kualuh Hilir Amankan Dua Tersangka Pemukulan

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 minggu. 11 mei 2025 

mitramabes.com labuhanbatu

Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.I berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok V, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Korban, berinisial BJ alias Bahrum, warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, saat itu melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang saksi perempuan berinisial LI.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang pelaku yang datang dari arah berlawanan, lalu menabrak sepeda motor korban hingga ia dan saksi terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh beberapa pria, salah satunya dikenali sebagai MZ yang memukul bagian belakang kepala korban.
Pemukulan juga dilakukan pelaku lainnya, hingga warga sekitar datang dan mencoba melerai. Korban yang mengalami luka-luka kemudian dibantu saksi lain berinisial MS untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Kualuh Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan menindak segala bentuk premanisme atau kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami harap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal,” ujar Kapolres kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
editor : Erikson Nainggolan
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Seputih Mataram Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Gereja Santa Maria, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Pencucian Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Beguwai Jejamo Wawai’
Kejaksaan Negeri Tebo Menahan 4 Tersangka Baru Proyek Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo
Kapolres Lampung Tengah Bersilaturahmi dan Serahkan Cinderamata kepada Pengurus PSHT
Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!
Polsek Seputih Raman Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Inex, Tersangka Berrhasil Diamankan
Polsek Seputih Banyak Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak dan Percobaan Pencurian Disertai Intimidasi Senjata Tajam
PT Moladin Finance Indonesia Dinilai Tidak Profesional, Konsumen Kecewa dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:46 WIB

Polsek Seputih Mataram Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Gereja Santa Maria, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Pencucian Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Beguwai Jejamo Wawai’

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:29 WIB

Kejaksaan Negeri Tebo Menahan 4 Tersangka Baru Proyek Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:22 WIB

Kapolres Lampung Tengah Bersilaturahmi dan Serahkan Cinderamata kepada Pengurus PSHT

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!

Berita Terbaru