MBS- Bila Tenaga kerja asing bekerja di perusahaan tanpa pasport, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif seperti denda atau deportasi. Selain itu, Karyawan asing tersebut dapat di pidana sesuai dengan UU keimigrasian.
Kemudian apa bila perusahaan menjual kelengkapan kerja ( seperti APD, seragam) kepada karyawan itu suatu pelanggaran, karena perusahaan wajib menyediakan kelengkapan kerja tersebut secara gratis kepada karyawan tersebut.
Pelanggaran memungut biaya dari pencari pekerja saat penempatan kerja oleh perusahaan atau lembaga swasta itu merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Sanksi pidana yang dapat di kenakan antara lain penjara hingga 4 tahun denda maksimal Rp 400 Juta, pelanggaran ini juga dapat di kenai Sanksi administratif, seperti pencabutan ijin usaha.
Penerimaan tenaga kerja harus 80 % dari warga sekitarnya