Nampak jelas di depan kantor kelurahan ciriung kecamatan Cibinong,kabupaten Bogor menjadikan parkiran umum.
lahan parkirnya di penuhi puluhan motor bahkan nyaris tidak tersisa untuk lahan parkir para masyarakat yang hendak melakukan berbagai keperluan di kelurahan terkait layanan publik. 10 mei 2025.
” Dikutip dari salah satu warga yang sedang berkunjung di kantor kelurahan yang nggan di sebut namanya membeberkan, ” iya bang memang disini sudah berapa bulan ini kayaknya sudah biasa dengan pemandangan seperti ini awalnya jg saya kira di kantor kelurahan ada acara gitu, karena saya liat motor penuh di depan kantor,, tapi, setelah saya tanya gk tau ya , motor para pelajar SMA yang di samping, mereka parkir disini dari jam 8 sampai dengan jam 4 sore dan diduga di pungut tarip 3 ribu rupiah per motor itung aja kalau dapat 2 ratus motor, Udah berapa perhari nya bang,,,,.Abang juga bisa liat sendiri kan,, ? hampir penuh kita yang mau ngurus surat surat aja parkir Susah karena sudah penuh bebernya dengan nada Ketus.
“Saya jga bingung ini kantor kelurahan apa tempat penitipan motor sih,,, seraya ketawa sinis ,,
Karena setau saya ya bang,, kalau fasilitas umum, tidak bisa di alih fungsikan apalagi di sewakan ini jelass sudah menyalahi aturan dan melanggar undang undang NO 26 Tahun 2007 pasal 69 mengenai sangsi pidana nya ..
yaitu: setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang sudah di tetapkan yang mengakibatkan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 00 (lima ratus juta rupiah).
Di ruang terpisah pa lurah menyampaikan kepada wartawan, iya bener bang” itu motor para pelajar sebelah yang tadinya parkir di pinggir jalan ini juga sudah 3 bulan parkir didepan kelurahan paling juga hanya sementara saja rencana nya Minggu depan tidak bisa lagi parkir didepan kelurahan ucapnya saat berbincang tipis di ruang santai nya kepada wartawan dari media New puplik nasional.
Red-tim