MBS-/ pada hari kamis/ TGL/8/5/2025. Jajaran POLRES KOTIM melaku kan kegiatan pemasangan sepanduk di jembatan NGABE dan di per dukuhan mesrakat sekiter/wilayah desa kawan batu/ kec.mentaya hulu kebupaten kota waringin timur.kalteng
untuk memperingati tambang ILLEGAL mining di wilayah tersebut dan apa bila tidak mematuhi peringatan yang ada di sepanduk tersebut maka akan di tindak tegas oles jajaran polres kotim kota waringin timur
Bagi yang melanggar peraturan.uu.NO.3.TH.2020 tentang perubahan atas.uu.NO.4.TH.2009 tentang pertambangan meniral dan batu bara
Pasal.158.setiap orang yang melaku kan usaha penambangan tanpa ijin IUP.IUPK atau IPR) akan di pidana penjara.5 th atau denda RP 100.000.000.000
editor.tim.mbs