Gasak Narkoba di Ujung Gunung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 34 Tahun

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang bawang- Lampung MBS.  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

 

Pelaku yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pria berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram, amplop putih untuk membungkus narkoba, handphone (HP) merek Realme warna biru, dan sepeda motor merek Honda Beat Street warna putih.

 

“Hari Kamis (08/05/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di depan sebuah ruko yang ada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (09/05/2025).

 

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di depan sebuah ruko yang ada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan amplop warna putih di dalam kantong saku celana sebelah kiri yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

 

Kapolres menambahkan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.

 

(Hel***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Seputih Mataram Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Gereja Santa Maria, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Pencucian Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Beguwai Jejamo Wawai’
Kejaksaan Negeri Tebo Menahan 4 Tersangka Baru Proyek Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo
Kapolres Lampung Tengah Bersilaturahmi dan Serahkan Cinderamata kepada Pengurus PSHT
Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!
Polsek Seputih Raman Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Inex, Tersangka Berrhasil Diamankan
Polsek Seputih Banyak Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak dan Percobaan Pencurian Disertai Intimidasi Senjata Tajam
PT Moladin Finance Indonesia Dinilai Tidak Profesional, Konsumen Kecewa dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:46 WIB

Polsek Seputih Mataram Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Gereja Santa Maria, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Pencucian Tunggul Kesatuan ‘Wira Bhakti Beguwai Jejamo Wawai’

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:29 WIB

Kejaksaan Negeri Tebo Menahan 4 Tersangka Baru Proyek Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:22 WIB

Kapolres Lampung Tengah Bersilaturahmi dan Serahkan Cinderamata kepada Pengurus PSHT

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!

Berita Terbaru