Suka Makmue- MBS” Proyek Talud di desa Alue Bata kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya, diduga proyek siluman pasalnya hingga kini belum memiliki papan nama Proyek, hal ini menyebabkan kesulitan dalam.mengetahui sumber dana, padahal hal ini telah di sampaikan kepada kepala pemborongnya untuk di sampaikan kepada pengawasnya” Jum’at 09 Mai 2025
Secara aturan seharusnya pembangunan talud dilengkapi dengan papan nama proyek, bertujuan untuk memberikan informasi publik mengenai proyek tersebut,papan nama proyek berisi informasi penting seperti nama proyek sumber dana, anggaran, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Bila tak Berpapan nama maka kontraktor pelaksana telah mengangkangi Peraturan Persiden ( PP) No 54 tahun 2010 yang mengatur tentang barang / jasa pemerintah. Peraturan ini telah di ubah beberapa kali. Yaitu melalui Peraturan Persiden No 35 tahun 2011. Peraturan Persiden No 70 tahun 2012, Peraturan Persiden No 172 tahun 2014 dan Peraturan Persiden No 4 tahun 2015 peraturan ini mengatur berbagai aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Dan juga mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Tujuan peraturan Persiden adalah untuk menciptakan sistim pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini sangat penting bagi pemerintah, instansi, dan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan sekarang tidak ada yang ditutup tutupi karena proyek tersebut bukan uang pribadi malaikat uang negara ( Uang rakyat) dan uang pribadi tak perlu diawasi dan tak perlu mau tau, pembuatan papan nama proyek itu ada dananya.
Salah seorang warga sumardi Ibrahim saat duduk di warung kopi tepat pada pukul 16,45 wib menyakkan mengapa proyek itu Tak ada papan nama proyek, sehingga kami bertanya tanya danari mana pembuatan Talud Pengaman jalan yang di desa Alue Bata kecamatan Tadu Raya itu” Tanya nya
Editor : Tim Media Nasional Mitra Mabes
Hasil pantauan di lapangan
HAK CIPTA