Tabrak Aturan, PT HSJ Dinilai Anggap Perda Nomor 7 Tahun 2004 Hanya Sampah

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com – Labuhanbatu Bila sebuah peraturan pemerintah telah dibuat tetapi tidak dipatuhi, secara eksplisit bisa dikatakan peraturan pemerintah daerah itu dianggap hanya sebuah sampah oleh pihak perusahaan.

 

Hal itu dikatakan Ketua Persatuan Aktivis Wartawan Pantai Timur ( PAWAPATI) Joko Warsito Erlambang, kepada awak media ini saat diminta tanggapannya tentang aksi warga yang menghadang truck tangki pengangkut CPO PT Hari Sawit Jaya beberapa hari ini. Kamis, (9/05/2025).

 

Ditegaskannya, jalan Dusun…atau lebih dikenal dengan nama simpang PT HSJ bukan jalan lintas propinsi, tetapi merupakan jalan desa yang pembangunannya bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu.

 

“Artinya, dari sumbu jalan di jalinsum kelas 3 daerah kita ini,  saja sudah ditabrak aturan tersebut, apalagi lintas jalan desa dengan kapasitas muatan hingga 35 ton. Ya sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,”katanya.

 

Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, khususnya komisi 1, harus bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

 

“Kalau peraturan dibuat, tetapi implementasi di lapangan hanya omong kosong, bagus hapus saja peraturan itu. Percuma adanya peraturan, kalau peraturan itu hanya dianggap sampah oleh pihak perusahaan,”sebut Ketua PAC IPK Bilah Hilir itu.

 

Dijawab awak media ini, adanya tekanan dari APH bahwasannya warga tidak berhak melakukan penyetopan dengan dalih hal itu wewenang dinas perhubungan, Joko mengatakan, negara ini butuh orang cerdas bukan orang pintar.

 

“Kalau ada tekanan seperti itu, katakan kepada siapa pun yang berkata seperti itu, salahkah rakyat bertindak karena peraturan yang dibuat tak diberlakukan, mata pejabatnya seolah buta, telinganya ditulikan, perutnya dikempiskan, isi kantong malah berusaha ditebalkan. Lalu untuk apa hukum dan peraturan itu dibuat? Lalu salah ketika masyarakat bertindak agar peraturan yang dibuat dijalankan oleh pemerintah yang pura – pura tidak tahu adanya pelanggaran yang terjadi ,”ujarnya tegas.

 

Selain itu katanya lagi, siapa pun yang datang je warga dan mengatakan penyetopan truck tangki over tonase itu salah, suruh membuat surat atau menandatangani surat pelepasan truck tangki tersebut.

 

“Mau siapa pun dia, apakah Kapolsek,  Camat, Dishub atau siapa pun pejabat yang datang menandatangani surat dari warga yang bunyinya,  menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tidak berlaku bagi PT HSJ, maka dengan ini saya sebagai Kapolsek, Camat, atau Dishub misalnya, bertanggung jawab dan membenarkan truck tangki angkutan CPO  dari PT HSJ tidak melanggar UU, Permen, PP dan Perda Kabupaten Labuhanbatu tentang Lalin dan muatan (tonase),”paparnya.

 

Ditegaskannya lagi, untuk langkah lainnya, warga diminta menekankan kepada Kepala Desa Sei Tampang Muhammad Asmui, agar membuat perdes larangan tonase melebihi 8 ton dan membuat portal di simpang jalan PT HSJ.

 

“Itu jalan desa, sah sah saja dipasang portal di simpang jalan itu. Lihat Kabupaten Batubara, jalan – jalan desa hampir semua dipasang portal agar truck yang melintas sesuai tonase yang berlaku, sehingga jalan bisa terawat dengan baik,”terangnya.

 

Saat diminta dirinya untuk turut melakukan aksi, Wakil Ketua DPD LSM TIPAN – RI Kabupaten Labuhanbatu itu mengaku masih memantau gerakan aksi tersebut.

 

“Kalau untuk kepentingan umum dan penegakan supremasi hukum saya siap, tetapi kalau ada unsur-unsur kepentingan kelompok atau pribadi, maaf aku hanya memberikan ide, aku tidak mau turut aksi,” ungkap anak Medan mantan aktivis 98 -99 khususnya di bidang perburuhan itu.

(S.gulo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua
Bupati Labuhanbatu Tekankan Wajib Belajar 13 Tahun Setiap Anak Diseluruh Desa
Bupati Hadiri Pelantikan DPD APKASINDO Kabupaten Labuhanbatu
Pertandingan Catur Internal Polres Tanah Karo, Adu Strategi Antar Bag, Sat dan Siu dalam Semangat Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tigabinanga
Satlantas Polres Tanah Karo Ajak Siswa MAN Kabanjahe Tertib Berlalu Lintas Lewat Program Police Goes to School
Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79.
Satlantas Polres Tanah Karo Ajak Siswa MAN Kabanjahe Tertib Berlalu Lintas Lewat Program Police Goes to School

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:50 WIB

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:44 WIB

Bupati Labuhanbatu Tekankan Wajib Belajar 13 Tahun Setiap Anak Diseluruh Desa

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:37 WIB

Bupati Hadiri Pelantikan DPD APKASINDO Kabupaten Labuhanbatu

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:13 WIB

Pertandingan Catur Internal Polres Tanah Karo, Adu Strategi Antar Bag, Sat dan Siu dalam Semangat Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:10 WIB

Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tigabinanga

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

Rabu, 18 Jun 2025 - 23:50 WIB