Diduga tutup mata okunum desa gunungsari,terkait warganya persoalan serobot menyerobot tanah harus bisa memediasi.

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR-Citerup. || Diduga melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan, Kepala Desa GUNUNGsari diminta harus bisa memediasi warganya.

Wahyu hidayat warga kampung nyangkokot gunungsari kecamatan citerup kab Bogor yang sedang kesulitan mencari keadilan di tingkat desa ahirnya angkat kuasa kepada penegak hukum agar di selesekan secara hukum.selasa, 06/05/25.

Kuasa Hukum Ardi butar-butar Sh,Subur yudianto,(paralegal) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oknum  yang di jadikan pemakaman umum di duga atas dasar kutipan namun hal itu salah satu warga yang di kuburkan di tanah milik wahyu yang sudah di jual kepada pihak yayasan Al IKHLAS warga kaum karang Asem timur.

“Kami akan mengambil langkah hukum apabila kepala desa tidak kooperatif dan tidak ada etikad baik,” untuk memediasi warganya yang sedang bermasalah akan membawa ke Ranah hukum sesuai yang berlaku

Penyerobotan tanah dapat dikenai pasal 385 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan terhadap barang tidak bergerak seperti tanah. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menguasai atau menggunakan tanah orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 juga mengatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak.

“Dari keterangan wahyu pemilik tanah asal muasal hasil beli tahun 2019/2020 ke salah satu PT sewadaya,yang sah sesuai prosedur bahkan pada saat membeli tanah tersebut di ketahui warga Rt/Rw maupun pihak desa itu sangat jelas melakukan ppjb,.Tegasnya

Masih di lokasi yang sama, wahyu menambahkan, saya beli tanah ke PT swadaya sudah melakukan seporadik penunjukan batas-batas di ketahui semua pihak, bahkan pada saat pengukuran yang di duga sekarang menyerobot tanah kami,inisial Ah dan Ed pun mengetahui tapi malah kenapa dia sekarang menyerobot tanah kami. Imbuhnya.

Dalam hal ini saya meminta kepada aparatur desa sebelum warganya berurusan dengan hukum, semoga pihak desa bisa memediasi saya seblum menyeret OKNUM-OKNUM agar di selesekan di tingkat desa. Tutupnya.

Red-sb

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Jajaran Polda Sumut, Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
🎙️ HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT SUMATERA UTARA KHUSUSNYA WARGA TANAH KARO
IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri
RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!
Dukung Makan Bergizi Gratis, Bupati Bengkulu Utara Dampingi Kapolda Bengkulu Tinjau Dapur SPPG
Korban Lakalantas Patah Tulang Di Kabupaten Tebo Jadi Tersangka
Kapolda dan Gubernur Riau Jadi Saksi di Prosesi Anugerah Adat kepada Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:42 WIB

Polres Tanah Karo Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Jajaran Polda Sumut, Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:39 WIB

🎙️ HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT SUMATERA UTARA KHUSUSNYA WARGA TANAH KARO

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:11 WIB

IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:48 WIB

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!

Berita Terbaru