Penyelesaian Kasus Tanah Di Lapangan Di Saksikan Oleh Camat” 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- MBS Hari ini dilakukan pengukuran tanah sengketa antara Masyarakat Desa Kuala Seumanyam dengan mantan Anggota DPRK Nagan Raya, pemancangan tapal batas hari ini di saksikan oleh Camat Darul Makmur, Babinkantibmas dua kepala desa yaitu kepala desa Pulo Kreut dan kepala Desa Kuala Seumanyam, Mantan Anggota DPRK Nagan Raya yang sering disapa pak guru Talib, Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes/Ka Biro Mitra Mabes dan masyarakat” Sabtu 03 Mai 2025

 

Tujuan pemasangan patok atau tapal batas dalam tanah sengketa adalah untuk memperjelas batas- batas tanah yang di sengketakan dan meminimalisir potensi konflik di masa depan, selain itu pemasangan patok juga sebagai penyelesaian sengketa melalui jalur hukum adat.

 

Dari kesepakatan bersama di lapangan mengatakan bahwa persoalan ini adalah yang pertama dan yang terakhir, ucapan ini saat berjabatan tangan antara Irwandi dan Mantan Anggota DPRK Nagan Raya M Talib hal ini di saksikan oleh Camat Darul Makmur, Babinkatibmas, 2 kepala desa Kuala Seumanyam, kepala desa Pulo kruet , mantan kepala desa Kuala Seumanyam, pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes/Ka Biro Nagan Raya serta warga desa Kuala Seumayam.

 

Namun sayang Kata Nurdin RJ adanya bahasa SMS dari mantan seorang anggota DPRK yang menyebutkan berapa Ha bapak di kasih sama Gerombolan Nurdin RJ, seakan kami pemberontak, semestinya seorang mantan anggota DPRK tidak mengeluarkan stetmen yang menyinggung orang lain kita orang Islam ikuti jejak akhlak Rasulullah, saya berharap tidak ada lagi kata- kata gerombolan harus menjadi pemimikir yang profesional.*Harap Nurdin RJ

 

Menurut Camat Nasruddin,S. Pd bahwa saya sebagai pemerintah kecamatan mempunyai peran penting dalam memfasilitasi dalam menyelesaikan perselisihan terkait kepemilikan tanah.

Maka hari ini saya menyaksikan langsung pematokan tanah yang bersengketa seluas 20 Ha dan ini merupakan hasil mediasi perdamaian di Aula kantor camat, tanah yang bersengketa seluas 20 Ha , intinya tanah tersebut dibagi per 10 Ha antara Irwandi dan Mantan Anggota DPRK Nagan Raya M,. Talib semoga setelah selesai maka kedua belah pihak tidak ada masalah lagi ( Selesai), perlu juga di pahami saya turun kelokasi tidak dibayar dan tidak menerima suap baik bentuk uang maupun tanah, i

Yang jelas camat tak pernah minta imbalan apa pun, kami membatu.penyelsai setiap ada persoalan ” Tegas Camat Nasruddin,S. Pd

 

Warga sekitar kawasan hutan diizinkan untuk menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penguasaan ini terutama di tujukan untuk memenuhi dasar mereka, seperti, pemukiman, lahan garapan, dan fasilitas umum, melalui program, perhutanan sosial.

 

Pemerintah telah menetapkan peraturan persiden ( Perpres) No 88tshun 2017 yang mengatur perhutanan sosial. Di mana masyarakat bisa menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan untuk berbagai tujuan, seperti pemukiman lahan garapan, dan fasilitas umum.

 

Surat keterangan tanah ( SKT) adalah bukti pengakuan kepemilikan tanah yang di terbitkan oleh kelurahan atau desa, sedangkan Sertifikat Hak Atas Tanah ( SHM) misalnya ) bukti kepemilikan tanah yang sah dan diterbitkan yang di terbitkan oleh badan pertanahan Nasional ( BPN).

 

Editor : Ainon

 

Hasil lapangan

 

HAK CIPTA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Jajaran Polda Sumut, Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
🎙️ HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT SUMATERA UTARA KHUSUSNYA WARGA TANAH KARO
IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri
RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!
Korban Lakalantas Patah Tulang Di Kabupaten Tebo Jadi Tersangka
Kapolda dan Gubernur Riau Jadi Saksi di Prosesi Anugerah Adat kepada Kapolri
Pertemuan Mendadak Ketua DPD BAI NTB H. Suhayadi di Pelabuhan Awang bersama Gubernur Baru

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:42 WIB

Polres Tanah Karo Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Jajaran Polda Sumut, Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:39 WIB

🎙️ HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT SUMATERA UTARA KHUSUSNYA WARGA TANAH KARO

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:11 WIB

IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:48 WIB

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Pria Bawa Pisau Garpu, Diduga Hendak Curi Motor!

Berita Terbaru