Dit Reskrimsus Polda Kalbar Ungkap Penyimpanan dan Olahan Kayu Diduga Ilegal Tanpa Dokumen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Melawi, Kalbar – Berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar dengan keberadaan kegiatan ilegal kayu logging di Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Setelah mendengar kabar tersebut, gerak cepat Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan, penampungan kayu pada Sabtu 3 Mei 2025 pukul 14.00 Wib melalui Tim Subdit 4 yang dipimpin langsung oleh AKP Rachmad, S, Hut., S, Hut., hasil temuan dilokasi terdapat ratusan tumpukan kayu ilegal di Jalan Sertu I Desa Tanjung Tegang, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Pemilik gudang diduga tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan, dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan,” jelas AKP Rachmad Sub 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, menemukan dilapangan adanya tumpukan ratusan kayu di sawmil berjenis meranti, keladan, mengkirai dan berbagai jenis ukuran sebanyak kurang lebih ratusan batang, diakuinya kayu tersebut milik berinisial SM.

Pantauan awak mediadari lokasi sekitar gudang kayu yang beraktivitas sudah cukup lama mengingat terdapat limbah tidak terpakai dan gudang kayu yang digunakan sebagai bagian dari usaha yang melibatkan kayu, seperti industri penggergajian atau penyimpanan kayu, yang memerlukan izin sesuai dengan jenis kegiatan dan peruntukannya. Beberapa izin yang mungkin diperlukan meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), dan izin lain yang terkait dengan aktivitas spesifik seperti pengangkutan kayu atau penyimpanan kayu.

SM yakni selaku pemilik gudang kayu diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Tio)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Dukung Makan Bergizi Gratis, Bupati Bengkulu Utara Dampingi Kapolda Bengkulu Tinjau Dapur SPPG
Kapolres AKBP Didid Imawan Buka Resmi Kejuaraan Menembak Hari Bhayangkara ke-79, Perdana di Kepulauan Selayar
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
Aksi Nyata TNI, Babinsa Koramil Sukagumiwang Bantu Petani Traktor Lahan Persawahan
Babinsa Koramil 1602 Sindang Komsos Bersama Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) “Mina Brahim Maju”
Kembangkan SDM Siswa, Anggota Koramil Jatibarang Berikan Pelatihan Bersama Guru Osis SMK PGRI
Kolaborasi Tiga Pilar Kecamatan Arahan, Wujudkan Lingkungan Pendidikan Yang Asri

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:48 WIB

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:13 WIB

Kapolres AKBP Didid Imawan Buka Resmi Kejuaraan Menembak Hari Bhayangkara ke-79, Perdana di Kepulauan Selayar

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:10 WIB

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:12 WIB

Aksi Nyata TNI, Babinsa Koramil Sukagumiwang Bantu Petani Traktor Lahan Persawahan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:06 WIB

Babinsa Koramil 1602 Sindang Komsos Bersama Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) “Mina Brahim Maju”

Berita Terbaru