Tebo.mitramabes.com – Peristiwa menyedihkan ketika masih ada Debt Collector menarik paksa kendaraan roda empat Merk Brio pada malam hari, hal ini terjadi pada seseorang berinisial W yang sedang main di kos kosan temannya berinisial N, tepatnya di Kelurahan Wirotho Agung, Kec.Rimbo Bujang, Kab.Tebo, Prov. Jambi, Senin, 21 April 2025, 24 : 30 wib.
“Kronologis kejadian di mana ke empat orang tersebut bermaksud menagih angsuran mobil tersebut secara paksa di tempat tinggal inisial N namun yang bersangkutan blm bisa bayar, dan sempat meminta uang sejumlah 9 juta agar mobil tidak di tarik, karena yg bersangkutan tidak membayar uang yang di minta , sehingga ke empat debt Collector itu meminta kunci dan STNK kendaraan dan langsung membawanya mobil tersebut.”terangnya.
Menurut Keterangan Debt Collektor Mengambil Mobir tersebut, bahwa
atas nama di STNK kendaraan sudah menandatangani surat penyerahan mobil tersebut.
Hari kamis tanggal 24 April 2025.Kemudia ketua ormas LMPP dan pemilik mobil inisial RW. mendatangi serta menanyakan kepada atas nama mobil, dari keterangan di dapat bahwa atas nama tidak pernah menandatangani surat penyerahan mobil tersebut kepada Pihak BAF.
Lanjut : dari keterangan tersebut ada dugaan tanda tangan atas nama kridit yang berinisial D di palsukan dantampak jelas jika di sandingkan antara tanda tangan yang ada di surat dengan di KTP sangat berbeda.
Dari keterangan W pemilik mobil Brio tersebut, dulu DP mobil Rp.60.000.000 dan sudah membayar cicilan sebanyak 11 bulan, dari 5 tahun kontrak kriditnya
Besaran angsuran Rp.3.320.000/bulan selama 5 tahun.
Atas kejadian tersebut Inisial W pemilik mobil Brio.meminta bantuan kepada ketua Ormas LMPP dan rekan – rekan media, untuk mendampingi W untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.
Keterlambatan angsuran akibat dampak dari menurunnya ekonomi W yang semakin menurun.jelasnya.
Kemudian Pemilik mobil inisial W sempat menghubungi kantor BAF pusat untuk mengajukan pelunasan mobil tersebut dan sudah disetujui dengan nilai Rp.108.000.000, pengajuan itu di sampaikan melalui WhatsApp. Namun tiba-tiba mobil dijemput paksa oleh empat orang yang tidak dikenal mengaku debt Collector lesing BAF dan ketika di minta untuk menunjukan identitasnya dia pun tidak mau menunjukan identitas diri dan SK penarikan mobil tersebut,”terangnya
Ketua Ormas LMPP Kabupaten Tebo.
bersama rekan-rekan media dan debitur.
mendatangi kantor BAF terdekat di Kabupaten Bungo, ingin tau keberadaan mobil tersebut.
Pihak perusahaan BAF memberikan keterangan kalau mobil tidak berada di kantor BAF dan sempat menghubungi Anis selaku pimpinan kantor cabang BAF provinsi Jambi, bahwa mobil tersebut juga tidak berada ditempat,”terangnya.
Sampai saat ini mobil tersebut belum diketahui dimana keberadaannya.Namun salah satu dari empat orang yang mengaku debt collector lesing BAF tersebut yang berasal dari kab. Bungo,saat dihubungi oleh debitur dimana keberadaan mobil tersebut malahan meminta debitur untuk
kekantor cabang Jambi untuk penyelesaian mobil tersebut, tetapi mobil tidak diberitahu dimana keberadaan nya.
Padahal,jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke Pengadilan atas dugaan pelanggaran Undang-undang fidusia.
“Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada penetapan dari pengadilan.
para pihak lesing itu harusnya hanya menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.
Akibat peristiwa ini ada dugaan Perampasan kendaraan dengan cara paksa maka mengambil alih kendaraan yang bukan haknya,dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kami dari Ormas LMPP ( laskar merah putih perjuangan ).
Mitranya masyarakat dan mitranya Pemerintah.
meminta kepada pihak Aparat penegak hukum untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,’ tutupnya ( Tim )