MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta MBS, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

 

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan. Dengan demikian, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

 

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidakjelasan dalam batasan yang ada pada UU ITE yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik. MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi, serta tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang bisa merugikan kebebasan berekspresi.

 

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video. Sebelumnya, Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

 

Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan. Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diseminasi Informasi GRANAT Lampung Tengah Melalui Talk Show di Radio RAPEMDA Lampung Tengah dan Senam Sehat Bersama ASIAFI dan ULD
Kapolda Bengkulu Salurkan 5.000 Paket Bantuan Kemanusiaan dari Kapolri Untuk Korban Gempa Bumi
Alhamdulillah PT Mandala Multi Finance Setiap Jum’at Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Mayat Pria Di Temukan Tanpa Identitas Di Kebun Banda Alam 
Mesin Sedot Pasir Masih Terpantau di Sidorahayu, Tambang Pasir Ilegal Diduga Tetap Beroperasi
Bupati Bogor Dan Wakil Bupati Serahkan Sertifikat Hunian Tetap Pada Masyarakat Terdampak Bencana Th,2020/2024,Kec Sukajaya
Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Musyawarah Nasional VI APKASI di Manado
Kontroversi Dukungan Cetak Sawah dan Dugaan Ketidaknetralan, Sejumlah Anggota PWDPI Lampung Timur Mundur

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:37 WIB

Diseminasi Informasi GRANAT Lampung Tengah Melalui Talk Show di Radio RAPEMDA Lampung Tengah dan Senam Sehat Bersama ASIAFI dan ULD

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:29 WIB

Kapolda Bengkulu Salurkan 5.000 Paket Bantuan Kemanusiaan dari Kapolri Untuk Korban Gempa Bumi

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:28 WIB

Alhamdulillah PT Mandala Multi Finance Setiap Jum’at Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:23 WIB

Mesin Sedot Pasir Masih Terpantau di Sidorahayu, Tambang Pasir Ilegal Diduga Tetap Beroperasi

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:21 WIB

Bupati Bogor Dan Wakil Bupati Serahkan Sertifikat Hunian Tetap Pada Masyarakat Terdampak Bencana Th,2020/2024,Kec Sukajaya

Berita Terbaru