Taufik Ketua DPC IMOI Indramayu Apresiasi Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Indramayu Mitra Mabes.Com –Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Media Online Indonesia (IMO I) kabupaten Indramayu. Mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU – XXII/2024 terkait pasal karet UU ITE yang kerap di gunakan untuk mengkriminasasi para jurnalis terkait pemberitaan, baik di media Online maupun YouTube juga media sosial lainnya.Rabu (30/04/2025)

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Jepara, terkait pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Dalam ketentuan yang sama, frasa “suatu hal” juga dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Selain itu, Mahkamah menilai bahwa frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Kata Taufik/bang kumis, yang juga mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) bahwa,” Putusan ini memaknai ketentuan dalam UU ITE agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan pribadi dan kebebasan berekspresi.”Pungkasnya.

(Thoha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RAPAT KERJA SEKOLAH DAN REKOMPOSISI KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 PRAYA TENGAH PERIODE 2025 – 2028
Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.
Korwil Pendidikan Legiono Terkesan Lindungi Kepala Sekolah Diduga Pungli, Publik Pertanyakan Integritas
Sekali Coba Bisa Ketagihan, Polres Tanah Karo Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Narkoba
Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C oleh Kades Batu Ampar, Tak Ada Tanggapan Resmi Setelah Dikirim Surat Klarifikasi
Kemenag Siap Sambut Jamaah Haji Jadwal Pemulangan 2 kloter lagi Hari Rabu 02 Juli 3025 dan Selasa 08 Juli 2025
Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah Indramayu Rayakan Milad ke-21 dan Resmikan Masjid “Kaafilul Aytaam
Disnaker Gelar Pelatihan Olahan Mangga dan Pemasaran Digital Marketing Dihadiri Bupati Indramayu 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:47 WIB

RAPAT KERJA SEKOLAH DAN REKOMPOSISI KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 PRAYA TENGAH PERIODE 2025 – 2028

Senin, 30 Juni 2025 - 13:22 WIB

Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.

Senin, 30 Juni 2025 - 13:18 WIB

Korwil Pendidikan Legiono Terkesan Lindungi Kepala Sekolah Diduga Pungli, Publik Pertanyakan Integritas

Senin, 30 Juni 2025 - 12:02 WIB

Sekali Coba Bisa Ketagihan, Polres Tanah Karo Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Narkoba

Senin, 30 Juni 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Siap Sambut Jamaah Haji Jadwal Pemulangan 2 kloter lagi Hari Rabu 02 Juli 3025 dan Selasa 08 Juli 2025

Berita Terbaru