Warga Desa Di 4 Kecamatan Kutim Khawatir Dengan Aktifnya HPH Perusahaan Kayu, Sampai Dimana Peran Kelompok Tani.
Mitra Mabes com. Kutai Timur ,Kaltim -1/5/2025.- Warga Masyarakat selalu saja jadi korban oleh pihak pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan demi cuan pribadi ataupun kelompok dari para oknum oknum didaerah Kecamatan ataupun Desa di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di beberapa Desa yang dalam lingkup Kabupaten Kutai Timur merasa cemas melihat ada kemungkinan masuknya kembali sebuah Perusahaan Kayu .
Ini membuat warga masyarakat menjadi gelisah , sementara Masyarakat penggarap hutan merasa telah membayar uang administrasi untuk Kelompok Tani sebesar antara 3 – 5 juta per hektar . Sementara diduga kuat status hutan tersebut adalah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau masih berstatus HPH.
Jika mengacu pada UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan Hutan ( pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 2 ) – “setiap orang dilarang menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “.
Berdasarkan Undang Undang yang berlaku warga yang telah membeli lahan bertanya, siapa yang bertanggung jawab jika pihak Gakkum Kehutanan atau pemilik HPH melakukan penertiban sehingga warga penggarap (anggota kelompok tani) akibatnya akan mendapat resiko sanksi Hukum atau mengalami kerugian materil karena lahanya digusur.
Menanggapi ke khawatiran ini Heru.S.Ginting Ketua LBH SATYA RAKSHAKA Propinsi Kalimantan Timur merespon dan akan melakukan penelusuran kelapangan untuk melakukan investigasi mengungkap fakta sebagai dasar untuk kemudian mempertanyakan kepada pihak Kementrian KLHK Pusat
Mayoritas warga Masyarakat yang berkebun di 4 kecamatan : Batu ampar, Telen, Muara Wahau dan Tepian Langsat sebagian besar masuk di dalam lahan Kawasan .
Ini menjadi suatu Dilema bagi Warga penggarap, bertujuan ingin meningkatkan ekonomi keluarga namun sangat beresiko berhadapan dengan Hukum dan Perusahaan.
Diharapkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat bisa turun ke daerah untuk melihat fakta dilapangan . Hal ini demi mengantisipasi resiko Hukum yang mungkin akan timbul kepada warga penggarap dikemudian hari.
Editor : Hs.G.Mbs.