Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kebun Sawit, 21 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 30 April 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO : Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit yang berlokasi di RT 04 Dusun Jajaran Teriti, Desa Teriti, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dalam penggerebekan tersebut, Personil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing HM(42), AP(39),RH (29).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 21 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram, uang tunai sebesar Rp2.565.000, serta berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), handphone, dompet, korek api, dan sejumlah sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Sumay.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, tersangka Hamdani mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan. Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tebo,” ujar IPTU Sazeli.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan akan segera mengirimkannya ke laboratorium BPOM Jambi untuk pengujian. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka lainnya turut dijerat dengan Pasal 127 dan Jo 131 atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

IPTU Sazeli menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta kerja keras seluruh personel Satresnarkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(Sch)

Editor : Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas
Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan
Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK
Polda Lampung Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pekon Lugusari Raih Penghargaan Lomba Tiga Pilar
Polda Lampung Gelar Rakernis Fungsi Keuangan T.A. 2025 dan Beri Apresiasi Satker Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:31 WIB

Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:28 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:35 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:29 WIB

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Berita Terbaru