Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Sabu seberat 204,09 Gram

Rabu, 30 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu mitramabes.com Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 204,09 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 30 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan depan Warung Simpang Halim B, Desa Halim B, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IH alias Ikmal, pria berusia 37 tahun, warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu bungkus plastik asoi warna putih, dua buah balutan lakban hitam, dua helai tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor.

 

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujarnya.

 

Tim I Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H dan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal, S.E, berhasil mengamankan tersangka IH di kediamannya.

 

Berdasarkan keterangan dari tersangka, narkotika tersebut didapat dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Medan.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.

 

(S.gulo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar
Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan
Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina
Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 
Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan
Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober
Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:18 WIB

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar

Rabu, 17 September 2025 - 22:57 WIB

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 September 2025 - 20:55 WIB

Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 

Rabu, 17 September 2025 - 20:29 WIB

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Rabu, 17 September 2025 - 19:28 WIB

Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB