Pom bensin bambu kuning diduga melayani oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite.

Senin, 28 April 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor 28 April 2025.

Salah satu pom bensin no induk/no SPBU 34 169 21 di wilayah bambu kuning belok kanan arah citayem kurang lebih 500 meter dari pertigaan tersebut,masih melayani pengisian puluhan motor thunder untuk di timbun oleh oknum untuk memperkaya diri.

seakan jadi rutinitas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite, sangat jelas pengisian dengan menggunakan sepeda motor thunder,,. Dengan modus operandinya mengisi BBM secara continue atau terus menerus, yang tiada hentinya.

Di sela-sela sibuknya masarakat pulang rutinitas ingin mengisi BBM di pom tersebut malah di alihkan di pengisian jalur mobil bahkan anti anti pun semakin panjang dan jalur pengisian motor prioritas untuk motor thunder yang di duga untuk di timbun.

Dikutip dari salah satu warga yang sedang melakukan pengisian BBM mengatakan “,,,!!

Iya kang” betul disini setiap hari bahkan siang malam motor motor thunder ini melakukan rutinitas kegiatan pengisian BBM, saya jg merasa aneh”,  kenapa kok mereka mengisi motor nya bolak balik sampai warga yang lain nyaris tidak kebagian saking banyaknya motor motor thunder ini beber warga.

“saya juga bingung” pengisian seperti ini apakah memang sudah ada MOU dari  pihak owner atau hanya sebatas mejemen pom saja,,,??

Karena kegiatan seperti ini menurut saya, tentu merugikan masyarakat, apalagi sekarang dimasa  gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi sangat tegas,  mungkin kita sudah tau resikonya sangat besar ketika berurusan dengan hukum,

“Makanya saya merasa heran kenapa para motor-motor thunder ini begitu nyaman lakukan giat pengisian BBM secara bolak balik seakan akan mereka tidak merasa salah melawan kebijakan pemerintah, dalam hal ini mungkin akang akang juga selaku media yang tentunya bisa menyaksikan langsung, kegiatan pengisian BBM bersubsidi ini yang terkesan tidak tepat sasaran dan kami juga selaku warga masyarakat ingin aparat penegak hukum (APH) terkait segera tindak tegas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite pungkasnya dengan nada ketus.

undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi ( MIGAS) yang kemudian di perkuat oleh peraturan presiden (pepres ) nomor 191 tahun 2014,( dan uu nomor 11 tahun 2020) mengatur tentang sanksi pelaku penyalahgunaan BBM  subsidi ,

Sanksi :

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana , termasuk denda dan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 milliar.

Maka dalam hal ini aparat penegak hukum jangan tutup mata dan tindak tegas penimbun dan pom bensinnya.

Red-sulkam

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Resmikan Soccer School Bhayangkara, Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini
Ajang Bergengsi Olah Raga Puluhan Tim Ikuti Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025
Meski Dari Segala Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Besemah Expo Ke-XXI Resmi Telah di Tutup Oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Sholat Jumat
Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:15 WIB

Polda Lampung Resmikan Soccer School Bhayangkara, Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:11 WIB

Ajang Bergengsi Olah Raga Puluhan Tim Ikuti Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025

Sabtu, 5 Juli 2025 - 05:37 WIB

Meski Dari Segala Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Besemah Expo Ke-XXI Resmi Telah di Tutup Oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Berita Terbaru