Miris.!!! Diduga RSUD Arga Makmur Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Merah Putih

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes,com. Bengkulu Utara.-Dilansir Dari media online Berita Regional, com.RSUD Arga Makmur kembali Berolah kali ini Lambang Negara Republik indonesia Bendera Merah Putih tidak terpasang dihalaman Rumah Sakit Umum Daerah, Arga Makmur, Sebelum nya ada dugaan Dokter RSUD Arga Makmur Kurang Maksimal Dengan Pasien dan Penyakit di Diagnosa Asal Sebut.beberapa hari lalu

Sungguh terlalu,Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu Utara yang bertempat di wilayah Kecamatan kecamatan Kota Arga Makmur diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Pasalnya, Saat awak media melintas di depan halaman Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur,Provinsi Bengkulu,Sabtu,(26/04/2025) terlihat di hari Jam kerja tidak ada terpasangnya sang saka bendera merah putih, melainkan cuman hanya terlihat tiang besinya saja yang terpasang.

Padahal sudah dijelaskan dalam Pasal 9 huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia.Pengibaran Wajib Setiap Hari Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, disebutkan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari di beberapa instansi yang telah diatur oleh undang-undang.

Menurut warga yang enggan identitasnya disebutkan ini mengatakan ,”bahwa pihak rumah sakit harus diberikan sangsi karena telah terbukti melakukan sebuah pelanggaran UU Nomor 24 Tahun 2009,”Pintanya

Lanjut Warga Rumah sakit, sebagai lembaga publik, seharusnya memasang bendera Merah Putih di halamannya sebagai bentuk penghormatan dan simbol kebangsaan. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur hal ini,” Kata Warga

Terpisah, Ketua Persatuan Media Onlen ( PMO) Bengkulu Utara, Bayu Setiawan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait kewajiban memasang Bendera Merah Putih di hari jam kerja kantor yang ada di wilayah Bengkulu Utara, ia menjawab harus setiap jam kerja,”jelas Bayu

“Iya harus,” singkatnya

Sementara selaku Pelaksana Tugas(plt)RSUD Arga Makmur, dr. APB.Tarigan, MM. saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait bendera yang tidak terpasang di hari jam kerja ,”Iya bg biar aku tanya satpam, Jawab Tarigan.

[MBS Bengkulu utara]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Saksikan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual, Bupati Bengkulu Utara Ajak Lanjutkan Kerja Nyata
Bupati Bengkulu Utara Kukuhkan Paskibraka 2025 di Balai Daerah
Paripurna mendengarkan Pidato Presiden RI Prabowo Subianto, Sidang Tahunan MPR, DPR RI Tahun2025
Seragam Gratis Mulai di Salurkan, Ke Sekolah-Sekolah, Murid SMPN 50 UcapkanTerimakasih Kepada Pak Bupati Bengkulu Utara
Bupati BU Beri Semangat Pasukan Pengibar Bendera Saat Pantau Kesiapan Pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke 80 RI,
Bupati Bengkulu Utara Pimpin Rapat Persiapan Rangkaian Kegiatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
PKK Bengkulu Utara Gaspol! Siap Dukung Pemerintah Entaskan Kemiskinan dan Stunting
Bupati Bengkulu Utara Terima Audiensi Kepala Desa Tanjung Harapan

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Saksikan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual, Bupati Bengkulu Utara Ajak Lanjutkan Kerja Nyata

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bupati Bengkulu Utara Kukuhkan Paskibraka 2025 di Balai Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:32 WIB

Paripurna mendengarkan Pidato Presiden RI Prabowo Subianto, Sidang Tahunan MPR, DPR RI Tahun2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Seragam Gratis Mulai di Salurkan, Ke Sekolah-Sekolah, Murid SMPN 50 UcapkanTerimakasih Kepada Pak Bupati Bengkulu Utara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Bupati BU Beri Semangat Pasukan Pengibar Bendera Saat Pantau Kesiapan Pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke 80 RI,

Berita Terbaru