Di minta kepada aparat kepolisian tindak tegas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite resahkan warga

Sabtu, 26 April 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor-cibinong.Dalam pantauan beberapa awak media yang mana salah satu pom bensin di wilayah kabupaten Bogor seakan jadi rutinitas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite, sangat jelas pengisian dengan menggunakan sepeda motor thunder,,. Dengan modus operandinya mengisi BBM secara continue atau terus menerus, yang tiada hentinya.27/04/05

Dikutip dari salah satu warga yang sedang melakukan pengisian BBM mengatakan “,,,!!

Iya kang” betul disini setiap hari bahkan siang malam motor motor thunder ini melakukan rutinitas kegiatan pengisian BBM, saya jg merasa aneh”,  kenapa kok mereka mengisi motor nya bolak balik sampai warga yang lain nyaris tidak kebagian saking banyaknya motor motor thunder ini beber warga.

“saya juga bingung” pengisian seperti ini apakah memang sudah ada MOU dari  pihak owner atau hanya sebatas mejemen pom saja,,,??

Karena kegiatan seperti ini menurut saya, tentu merugikan masyarakat, apalagi sekarang dimasa  gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi sangat tegas,  mungkin kita sudah tau resikonya sangat besar ketika berurusan dengan hukum,

 

“Makanya saya merasa heran kenapa para motor motor thunder ini begitu nyaman lakukan giat pengisian BBM secara bolak balik seakan akan mereka tidak merasa salah melawan kebijakan pemerintah, dalam hal ini mungkin akang akang juga selaku media yang tentunya bisa menyaksikan langsung, kegiatan pengisian BBM bersubsidi ini yang terkesan tidak tepat sasaran dan kami juga selaku warga masyarakat ingin aparat penegak hukum (APH) terkait segera tindak tegas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite pungkasnya dengan nada ketus.

undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi ( MIGAS) yang kemudian di perkuat oleh peraturan presiden (pepres ) nomor 191 tahun 2014,( dan uu nomor 11 tahun 2020) mengatur tentang sanksi pelaku penyalahgunaan BBM  subsidi ,

Sanksi :

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana , termasuk denda dan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 milliar.

Red-tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lomba Menembak Bhayangkara Polda Lampung 2025, Adu Ketangkasan Forkopimda hingga Kapolres
Dibuka Bupati Samosir, Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 Dimula
FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia 
Sinergi TNI-Polri dan Dinkes Sergai: Kesehatan Gratis dan Lingkungan Bersih untuk Tanjung Beringin
Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) Tebo Resmi Di Bekukan Oleh Tim Terpadu Kabupaten Tebo : Lakukan Eksekusi YAJI di Rimbo Bujang.
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Serahkan RPMJD 2025 – 2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Rakor Musim Tanam II Tahun 2025, Bulog dan Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Percepatan Tanam dan Peningkatan Produksi
Bakti Sosial Bhayangkara: Polsek Seputih Banyak Teguhkan Komitmen Melayani dan Membantu Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:07 WIB

Lomba Menembak Bhayangkara Polda Lampung 2025, Adu Ketangkasan Forkopimda hingga Kapolres

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:33 WIB

Dibuka Bupati Samosir, Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 Dimula

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:28 WIB

FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia 

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:05 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Dinkes Sergai: Kesehatan Gratis dan Lingkungan Bersih untuk Tanjung Beringin

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:57 WIB

Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) Tebo Resmi Di Bekukan Oleh Tim Terpadu Kabupaten Tebo : Lakukan Eksekusi YAJI di Rimbo Bujang.

Berita Terbaru

NASIONAL

FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia 

Jumat, 4 Jul 2025 - 15:28 WIB