Di minta kepada aparat kepolisian tindak tegas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite resahkan warga

Sabtu, 26 April 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor-cibinong.Dalam pantauan beberapa awak media yang mana salah satu pom bensin di wilayah kabupaten Bogor seakan jadi rutinitas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite, sangat jelas pengisian dengan menggunakan sepeda motor thunder,,. Dengan modus operandinya mengisi BBM secara continue atau terus menerus, yang tiada hentinya.27/04/05

Dikutip dari salah satu warga yang sedang melakukan pengisian BBM mengatakan “,,,!!

Iya kang” betul disini setiap hari bahkan siang malam motor motor thunder ini melakukan rutinitas kegiatan pengisian BBM, saya jg merasa aneh”,  kenapa kok mereka mengisi motor nya bolak balik sampai warga yang lain nyaris tidak kebagian saking banyaknya motor motor thunder ini beber warga.

“saya juga bingung” pengisian seperti ini apakah memang sudah ada MOU dari  pihak owner atau hanya sebatas mejemen pom saja,,,??

Karena kegiatan seperti ini menurut saya, tentu merugikan masyarakat, apalagi sekarang dimasa  gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi sangat tegas,  mungkin kita sudah tau resikonya sangat besar ketika berurusan dengan hukum,

 

“Makanya saya merasa heran kenapa para motor motor thunder ini begitu nyaman lakukan giat pengisian BBM secara bolak balik seakan akan mereka tidak merasa salah melawan kebijakan pemerintah, dalam hal ini mungkin akang akang juga selaku media yang tentunya bisa menyaksikan langsung, kegiatan pengisian BBM bersubsidi ini yang terkesan tidak tepat sasaran dan kami juga selaku warga masyarakat ingin aparat penegak hukum (APH) terkait segera tindak tegas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite pungkasnya dengan nada ketus.

undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi ( MIGAS) yang kemudian di perkuat oleh peraturan presiden (pepres ) nomor 191 tahun 2014,( dan uu nomor 11 tahun 2020) mengatur tentang sanksi pelaku penyalahgunaan BBM  subsidi ,

Sanksi :

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana , termasuk denda dan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 milliar.

Red-tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penonton Kecewa Format Pemain d Ubah Laga Semi final open volly Ball Rimbo Mulyo Cup
Bupati Lahat Memberikan Langsung Pemenang Lomba Menulis Satu Desa Satu Cerita di Pendopoan Rumah Dinas Bupati
Safari Subuh “Rabu Berkah”, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas
Berlayar ke-9, Bupati Batu Bara Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik
P-APBD Pastikan Keberlanjutan Pembangunan & Pelayanan Publik di Deli Serdang
Istri Kabur Dari Rumah Setelah Ketahuan Selingkuh
Polres Kepulauan Selayar Intensifkan Patroli KRYD Pasca Puncak HUT RI ke-80
DPD dan DPC AKPERSI Tujuh Belas Kabupaten kota Sumatra Selatan Rapat Daring Persiapan Rakernas dan UKW Se Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:28 WIB

Penonton Kecewa Format Pemain d Ubah Laga Semi final open volly Ball Rimbo Mulyo Cup

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bupati Lahat Memberikan Langsung Pemenang Lomba Menulis Satu Desa Satu Cerita di Pendopoan Rumah Dinas Bupati

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:19 WIB

Safari Subuh “Rabu Berkah”, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Berlayar ke-9, Bupati Batu Bara Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:14 WIB

P-APBD Pastikan Keberlanjutan Pembangunan & Pelayanan Publik di Deli Serdang

Berita Terbaru