Sat Narkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Daerah Hukum Kabupaten Lebak

Jumat, 25 April 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sat Narkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Daerah Hukum Kabupaten Lebak*

 

Lebak. Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jum at (25/4/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan pengungkapan dan penangkapan kasus sabu sabu pada waktu Kejadian

Senin 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib.

 

Kami berhasil menangkap 1 ( Satu) tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Perum griya pajagan permai blok E No.5 RT/RW 006/001 Kel/Ds. Pajagan Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten. Atas nama DD EFD Bin PP EFD, Lahir Jakarta, 08 April 1980, Umur 45 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan SMP (Lulus), Alamat di Perum griya pajagan permai blok E No.5 RT/RW 006/001 Kel/Ds. Pajagan Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten.NIK:3671110804800005.

 

Dengan barang bukti yang ada padanya 1 (Satu) bungkus bekas rokok filter berisikan 6 (Enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 1,85 Gram, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna merah

 

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib di sebuah rumah yang berada di Perum Griya Pajagan Permai Blok E No.5,Rt/Rw 006/001, Kel/Ds. Pajagan, Kec. Sajira, Kab. Lebak, Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DD EFD Bin PP EFD , karena diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap para Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok filter berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 1,85 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses Hukum.

 

Karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara pungkas Narkoba Polres Lebak.

 

Juranalis (H.solihin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terbaru