Polda Riau Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai, Seorang Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru I Mitramabes.com Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 Pekerja Migran Ilegal dari Dumai ke Malaysia.

Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO).

dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang mana para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh Tersangka ke Hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal.

“Dari informasi tersebut Tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut,” kata Kabit.

Didalam hutan tersebut, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 Orang pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar yaitu 10 Orang Dewasa (5 Laki-laki, 5 Perempuan) beserta 2 orang anak-anak berusia 2,5 tahun.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA (29) mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO) dimana peran RA (29) sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di kec Medang untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal,” kata Kombes Nandang.

Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kabid.

Panda P. /MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Lebak Gelar Anjangsana Kunjungi Personel Sakit, Purnawirawan, dan Warakawuri Jelang HUT Bhayangkara ke-79
Alumni 1999 SMP Negeri 10 Takengon Gelar Silaturahmi, Bentuk Pengurus Ikatan Alumni
Pengusaha Rental Asal Pidie Dianiaya di Aceh Tengah Usai Diteriaki Maling, Ini Penjelasan Polisi
Pelantikan Pengurus KONI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Berharap KONI Siap Dukung Visi Misi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Sekda : Mari Bangun Kualitas Pelayanan Dengan Kolaborasi Antar ASN
Samosir Terpilih Untuk Yang Pertama di Indonesia Sebagai Tempat Event Skala Internasional UTMB World Series, Bupati Samosir: Komitmen untuk Menjaga Kelestarian Alam dan Budaya
MODUS YAYASAN BUNDA PONTIANAK: Tahan Ijazah, Paksa Cari Pengganti, Peras Mantan ART – “Kami Disuruh Bayar Rp 5 Juta Kalau Mau Ijazah Anak Kami Kembali

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:29 WIB

Kapolres Lebak Gelar Anjangsana Kunjungi Personel Sakit, Purnawirawan, dan Warakawuri Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Alumni 1999 SMP Negeri 10 Takengon Gelar Silaturahmi, Bentuk Pengurus Ikatan Alumni

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:56 WIB

Pengusaha Rental Asal Pidie Dianiaya di Aceh Tengah Usai Diteriaki Maling, Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:09 WIB

Pelantikan Pengurus KONI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Berharap KONI Siap Dukung Visi Misi Tanjungbalai EMAS

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:07 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

Rabu, 18 Jun 2025 - 23:50 WIB