Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan

Kamis, 24 April 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – MBS

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Penyidik ​​Unit II Tipidter Sat Reskrim, pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan dua tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi Ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Kedua Tersangka sebelumnya ditahan atas tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan tersangka Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. A/18/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP. A/19/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024.

Kedua tersangka tersebut di amankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, usai mengisi BBM bersubsidi dari SPBU Jalan Lintang Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, pada Rabu (6/11/2024).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan,S.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, pada Kamis (24/4/25) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kata Iptu Deno, Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum.

Kegiatan ini juga Kata Iptu Deno, Bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” tutup Iptu Deno.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penonton Kecewa Format Pemain d Ubah Laga Semi final open volly Ball Rimbo Mulyo Cup
Bupati Lahat Memberikan Langsung Pemenang Lomba Menulis Satu Desa Satu Cerita di Pendopoan Rumah Dinas Bupati
Safari Subuh “Rabu Berkah”, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas
Berlayar ke-9, Bupati Batu Bara Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik
P-APBD Pastikan Keberlanjutan Pembangunan & Pelayanan Publik di Deli Serdang
Istri Kabur Dari Rumah Setelah Ketahuan Selingkuh
Polres Kepulauan Selayar Intensifkan Patroli KRYD Pasca Puncak HUT RI ke-80
DPD dan DPC AKPERSI Tujuh Belas Kabupaten kota Sumatra Selatan Rapat Daring Persiapan Rakernas dan UKW Se Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:28 WIB

Penonton Kecewa Format Pemain d Ubah Laga Semi final open volly Ball Rimbo Mulyo Cup

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bupati Lahat Memberikan Langsung Pemenang Lomba Menulis Satu Desa Satu Cerita di Pendopoan Rumah Dinas Bupati

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:19 WIB

Safari Subuh “Rabu Berkah”, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Berlayar ke-9, Bupati Batu Bara Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:14 WIB

P-APBD Pastikan Keberlanjutan Pembangunan & Pelayanan Publik di Deli Serdang

Berita Terbaru